Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers hasil giat selama tahun 2018, dengan menghadirkan barang bukti dan puluhan tersangka dari berbagai kasus tindak kriminal.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, di Kandangan, Senin (31/12),  mengatakan selama 2018 ada sebanyak 191 kasus tindak pidana umum dengan total tersangka 172 orang.

"Untuk tindak pidana khusus ada 18 kasus dengan 18 tersangka, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang ada sebanyak 71 kasus dengan jumlah tersangka ada sebanyak 78 tersangka," katanya, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Konferensi Pers hasil giat setahun Polres HSS (Antarakalsel/Fathur/Ist)


Baca juga: Gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Lilin Intan 2018

Dijelaskan dia, untuk kasus tindak pidana umum dan khusus sebanyak 168 kasus sudah masuk tahap dua dan kasus narkoba 67 kasus masuk tahap dua atau tahap persidangan.

Total obat-obatan terlarang meliputi Sabu ada 214,55 gram, Ektasi 25 1/4 butir, Dextro 407 butir, Carnophen 5905 butir, obat jenis Seledryl 26.591 butir, obat jenis Samcodin 17.042 butir, obat JM 10 butir, LV 20 butir dan uang tunai sebanyak Rp27.791.000.
   
Adapun kasus yang paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten HSS yakni pelanggaran membawa senjata tajam tanpa izin, dan pihaknya menargetkan untuk 2019 akan meminimalisir kriminalitas sajam hingga 50 persen.
 
Konferensi Pers hasil giat setahun Polres HSS (Antarakalsel/Fathur/Ist)


Baca juga: Pelaku sajam jenis ujung tombak diamankan polisi

"Khusus untuk penyalahgunaan narkoba pada tahun  2019 mendatang akan kita targetkan bisa ditekan seminimal mungkin,"  katanya.

Selain menghadirkan puluhan tersangka, juga ratusan botol minuman keras berbagai jenis, obat-obatan terlarang dan tanpa izin serta barang bukti lainnya turut dihadirkan.

Turut berhadir dalam konferensi pers, Wakapolres HSS Kompol Arief Himawan, Kasat Reskrim HSS AKP Susilo dan Kasat Res Narkoba AKP Edy Yulianto.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018