Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Seorang pembawa Senjata Tajam(Sajam) berinusial MHD (38) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres aetempat dan Polsek Kandangan karena membawa sajam tanpa izin.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu, di Kandangan, Minggu (9/12), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang.
Baca juga: Mobil sedan terbakar kagetkan warga Tumbukan Banyu
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 23 centimeter, lebar dua centimeter dan panjang keseluruhan 37,5 centimeter, lengkap dengan gagang yang terbuat dari besi berwarna kuning dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat," katanya.
Dijelaskan dia, pengamanan pelaku berawal saat tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS, Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan Kota sedang melaksanakan giat patroli.
Kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan di sisi jalan raya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan sebilah sajam jenis ujung tombak.
Baca juga: Kebakaran Mandala akibatkan satu korban jiwa
"Sajam tersebut disimpan pelaku di balik baju bagian pinggang sebelah kiri, baik pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya," katanya, saat memberikan keterangan di Polres HSS.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu, di Kandangan, Minggu (9/12), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang.
Baca juga: Mobil sedan terbakar kagetkan warga Tumbukan Banyu
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 23 centimeter, lebar dua centimeter dan panjang keseluruhan 37,5 centimeter, lengkap dengan gagang yang terbuat dari besi berwarna kuning dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat," katanya.
Dijelaskan dia, pengamanan pelaku berawal saat tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS, Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan Kota sedang melaksanakan giat patroli.
Kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan di sisi jalan raya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan sebilah sajam jenis ujung tombak.
Baca juga: Kebakaran Mandala akibatkan satu korban jiwa
"Sajam tersebut disimpan pelaku di balik baju bagian pinggang sebelah kiri, baik pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya," katanya, saat memberikan keterangan di Polres HSS.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018