Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menyerahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
     
"Keempat Raperda itu kita serahkan Senin (17/12) kemarin, guna mendapatkan fasilitsi dan evaluasi dari Kemendagri," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Fikri di Banjarmasin, Selasa.
     
Ia menerangkan, keempat Raperda tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kalsel, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
     
Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kalsel, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di provinsi yang kini berpenduduk empat juta lebih tersebut.
     
"Kita berharap hasil evaluasi atau fasilitsi Kemendagri teradhap empat Raperda tersebut bisa kita terima dalam waktu segera, sehingga dapat pula kita sahkan secepatnya," ujar Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel.
     
Dalam keterangannya lewat WA, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, bahwa dari sejumlah Raperda yang dimintakan evaluasi atau fasilitsi Kemendagri satu di antaranya yang mungkin belum bisa.
     
"Raperda yang memungkinan belum mendapat fasilitsi atau hasil evaluasi dari Kemendagri yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalsel," lanjutnya.
     
Pasalnya ada beberapa hal  yang perlu menjadi masukan ke Raperda tersebut di antaranya data pemetaan kawasan gambut dan bukan gambut dari pemerintah kabupaten (Pemkab), demikian Fikri.
     
Pada kesempatan terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tersebut, H Puar Junaidi mengatakan, tujuan pembentukan Perda perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di provinsinya agar mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
     
Selain itu, agar terhindar dari dampak negatif sebagai sebab akibat kelalaian dalam perlindungan serta kekeliruannya mengelola ekosistem gambut, lanjut politikus senior Partai Golkar yang bergelar sarjana sosial tersebut.
     
"Karenanya kita berharap, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalsel bisa segera disahkan, dengan catatan Pemkab dapat pula memberikan data akurat mengenai pemetaan kawasan gambut dan bukan gambut," demikian Puar.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018