Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Republik Indonesia menerangkan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak atau P3K tinggal menunggu keluar Peraturan Presiden.
     
"Keterangan mengenai PP 49/2018 atau tentang pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer itu saat kami menamu," ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH, Senin.
     
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, pemerintah segera atau tidak terlalu lama lagi  memberlakukan PP 49/2018 tersebut.
     
"Pemberlakuan PP 49/2018 tersebut tinggal menunggu Perpres yang dalam waktu dekat ini segera keluar," tutur Suripno yang masih berada  di Jakarta lewat teleponon seluler (hp) mengutip keterangan dari BAKN menjawab Antara Kalsel.
     
Berdasarkan PP 49/2018 untuk P3K itu usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum masa pensiun, sedangkan status dan fasilitas sama dengan PNS, baik sistem penggajian maupun kepangkatan/jabatan, kecuali tidak mendapat tunjangan pensiun.
     
"Jadi walau status pegawai honorer atau PTT yang sudah masuk kategori K2 tidak perlu terlalu risau, karena semua fasilitas dan sistem kepangkatan/jabatan sama dengan PNS," alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
     
Ia mengatakan, dalam perbincangan Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah S.Sos, MSi dan Partai Gerindra dengan BAKN di Jakarta, 14 Desember lalu, terungkap bahwa untuk penerimaan pegawai tahun 2019 prioritas juga terhadap tenaga medis.
     
Sebagai contoh pada suatu daerah mendapatkan jatah tenaga medis atau dokter umum sesuai kebutuhan, dan ternyata yang mendaftar minim/kurang, maka punya peluang/ada kemungkinan pendaftar tersebut lulus untuk pengangkatan.
     
Begitu pula misalnya pada suatu daerah pelamar dokter spesialis tidak ada, maka dokter umum bisa sebagai pengisi kekosongan tersebut, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
     
"Secara umum dan formal PP 49/2018 tidak masalah sebagai payung hukum bagi pegawai honorer atau PTT yang belum berkesempatan lulus tes masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena mereka tetap berstatus pegawai," demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018