Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2013 akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dia adalah Hj Neni Kurnaeni, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong pada tahun 2010 silam. 

Kepala Kejari Tabalong Gede Made Pasek Swardhyana mengatakan, penangkapan terpidana dilakukan oleh tim gabungan Pidsus dan Intel Kejari Cimahi dan Kejati Jabar yang dikooridnasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

"Terpidana langsung diterbangkan ke Bandara Syamsudin Noor untuk kemudian kami jemput dan dibawa ke Tanjung untuk proses eksekusi, di mana sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan," jelas Kajari yang akrab disapa Made itu kepada Kantor Berita Antara.

Neni Kurnaeni diketahui adalah Direktur PT Bagus Tirta Wardana, perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan buku bernilai kontrak Rp9.675.090.000. Di mana terpidana harus memasok 52 paket atau 472.160 buku pada periode 22 November hingga 31 Desember 2010.

Akan tetapi ketika akhir masa kontrak alias sebelum selesai, ternyata terpidana tidak bisa memenuhi pengadaan buku tersebut.

Bahkan membuat berita acara seolah-olah pekerjaan telah rampung. Hal itu dilakukan Neni atas kerja sama dengan PPTK waktu itu berinisial SY selaku eks Pengawasan Sekolah Dasar dan Sekolah Luar biasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Atas tindakannya, kerugian negara menurut perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel senilai Rp539.190.910.

"Untuk pejabat di dinas ini sudah diputus menjalani pidana 1 tahun dan denda Rp50 juta. Dia terbukti pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena penyalahgunaan wewenang," beber Made didampingi Kasi Pidsus Jhonson Tambunan.

Sementara Neni yang divonis Pengadilan Tipikor melakukan upaya banding hingga akhirnya Jaksa kasasi dan diterima Mahkamah Agung dengan putusannya Nomor 2.386K/Pidsus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dinyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.

"Jadi terpidana ini hanya tahanan kota sebelum adanya putusan Mahkamah Agung dan kemudian buron saat mau dieksekusi," tandas Made yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nabire.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018