Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet pada 2018 ini yang tidak tercapai sesuai target yang ditetapkan.
         
Menurut politisi Demokrat di Banjarmasin, Jumat, berdasarkan laporan dari pemerintah kota, hingga akhir November 2019 pajak sarang walet terkumpul hanya sebesar Rp160 juta.
       
"Padahal Pemkot memasang target Rp350 juta, tapi kenyataannya hanya terkumpul Rp160 juta, artinya belum nyampai 50 persen," katanya.
         
Padahal, ujar Gais, gedung budidaya sarang burung walet di kota ini sangat banyak, dan target PAD yang dipatok tentunya sudah diperhitungkan matang.
         
"Artinya kalau tidak tercapai lagi tahun ini, maka yang kesekian kalinya lepas dari target," paparnya.
         
Pasalnya, kata Gais, pajak sarang burung walet dalam beberapa tahun lalu pernah ditargetkan Rp1,5 miliar, tidak tercapai hingga diturunkan menjadi Rp500 juta.
       
"Lagi-lagi tidak tercapai, kita setujui diturunkan menjadi Rp350 juta, ini tidak tercapai lagi, mungkin Pemkot minta turunkan lagi," ujarnya.
         
Dia meminta, Pemkot harus betul-betul serius melaksanakan Perda, di mana setiap gedung sarang burung walet harus membayar pajak 10 persen setiap panennya.
       
"Harus mencari pormula, bagaimana efektifnya menagih pajak ini, sebab langkah saat ini dikira kurang jitu, sebab hasilnya jauh dari harapan," papar Gais.
         
Dia pun meminta, para pengusaha sarang burung walet untuk juga jujur melaporkan hasil panen mereka, sebab mereka memiliki kewajiban untuk itu.
       
"Karena hasil pajak ini untuk pembangunan kota kita sendiri," tuturnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018