Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan belum banyak menemukan kerusakan lingkungan hidup akibat pembuangan limbah perusahaan, ilegal fishing dan aktivitas usaha lainnya.

Kasi tata lingkungan Mulianto di Amuntai, Kamis mengatakan dibanding kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan kerusakan lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terbilang sangat kecil.

"Belum banyak pabrik berdiri di sini, wilayahnya juga kecil apalagi pengawasan dan laporan mengenai uji lingkungan selalu dilakukan secara berkala oleh pihak perusahaan kepada pemerintah daerah," ujar Mulianto.

Mulianto mengatakan, pihak perusahaan yang cukup besar seperti PT Karias Tabing Kencana (KTK) dan PT Persada Dinamika Lestari (PDL) menyampaikan dokumen UKL dam UPL.

Juga dilakukan uji komoditi dan lingkungan oleh balai riset dan standarisasi dari Badan Penelitian dan Pengembanhan Industri kepada perusahaan yang ada di HSU.

"Khususnya dalam dua tahun terakhir tidak ada temuan atau pun laporan terkait kerusakan lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya yang ditimbulkan perusahaan dan aktivitas lainya seperti bengkel, indistri aluminium, pabrik dan lainnya," terangnya.

Secara berkala ada hasil laporan terkait mutu udara, mutu air, persepsi masyarakat sekitar perusahaan atau pabrik yang tidak bisa dimanipulasi karena hasil uji lab oleh badan peneliti dari provinsi Kalsel.

"Disperkim LH Kabupaten HSU memang punya lab uji tapi hasilnya belum diakui untuk hasil pengujian lingkungan, maka untuk pengujian amdal juga masih dilakukan provinsi," ungkapnya.

Terkait kerusakan lingkungan atau ekosistem perairan akibat ilegal fishing hingga saat ini belum ada hasil pengujian oleh Disperkim LH. Kerusakan akibat penyetrumam ikan diperkirakan terakumulasi untuk jangka panjang.

"Memang ada keluhan nelayan bahwa jumlah ikan berkurang dibeberapa tempat akibat penyetruman dan penggunakan bahan kimia atau potas namun dampak lingkungan baru terakumulasi beberapa tahun kedepan," katanya.

Dampak dimaksud berupa endapan bahan kimia di dasar dasar perairan yang akan merusak kawasan ekosistem perairan rawa dan lingkungan sekitar.

Kerusakan lingkungan yang terjadi justru akibat terjadinya bencana alam seperti musibah banjir, abrasi, kebakaran hutan dan puting beliung. Akibat bencana alam merusak kondisi lingkungan hidup meski bisa ditata kembali.

Ada pun kerusakan hutan juga tidak terjadi, karena sejak Kabupaten Balangan berpisah, Kabupaten HSU sudah tidak memiliki hutan alam.

"Kita hanya punya kawasan lindung RTH alam, kawasan pertanian, pemukiman dan lahan non produktif alias lahan kosong," terangnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat suatu aktivitas usaha dan lainnya bisa menyampaikan langsung ke Disperkim LH yang berlokasi dikawasan Candi Agung Amuntai.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018