Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Banjarmasin menyita ratusan item produk kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar.
"Produk terlarang ini kami temukan di sejumlah sarana toko kosmetik yang ada di wilayah Kalsel," terang Plh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dra Mahdalena, Rabu (12/12).
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan aksi penertiban yang dilaksanakan tanggal 26 November sampai 7 Desember 2018 di empat wilayah yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tapin.
Dari 51 sarana toko kosmetik yang diperiksa, 17 diantaranya memenuhi ketentuan dan 34 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Adapun produk tanpa izin edar terdapat 200 item atau 1.869 pak dengan nilai ekonomi Rp 37 juta. Sedangkan produk kadaluarsa berjumlah 26 item atau 76 pak dengan nilai ekonomi Rp 1.267.000.
Sementara BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menemukan 84 item atau 435 pak produk tanpa izin edar dan Kantor BPOM Kabupaten Tanah Bumbu menyita 99 item atau 1.699 pak produk ilegal dari 9 sarana.
Sehingga total temuan dari aksi penertiban pasar terhadap produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap dua tahun 2018 berjumlah 409 item atau 4.079 pak dengan nilai ekonomi Rp 87 juta.
"Dari sarana yang diperiksa terdapat 1 sarana toko kosmetik yang dilanjutkan proses hukum dengan menjerat pemiliknya sebagai tersangka," beber Mahdalena saat ekspos kepada wartawan didampingi Kasi Sertifikasi Yuyun Purwaningsih dan Kasi Inspeksi Ary Yustantiningsih. Balai Besar POM di Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik melalui kerjasama pihak terkait.
Mahdalena mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK". Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
Untuk mengecek produk bisa melalui Cek BPOM yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Produk terlarang ini kami temukan di sejumlah sarana toko kosmetik yang ada di wilayah Kalsel," terang Plh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dra Mahdalena, Rabu (12/12).
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan aksi penertiban yang dilaksanakan tanggal 26 November sampai 7 Desember 2018 di empat wilayah yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tapin.
Dari 51 sarana toko kosmetik yang diperiksa, 17 diantaranya memenuhi ketentuan dan 34 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Adapun produk tanpa izin edar terdapat 200 item atau 1.869 pak dengan nilai ekonomi Rp 37 juta. Sedangkan produk kadaluarsa berjumlah 26 item atau 76 pak dengan nilai ekonomi Rp 1.267.000.
Sementara BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menemukan 84 item atau 435 pak produk tanpa izin edar dan Kantor BPOM Kabupaten Tanah Bumbu menyita 99 item atau 1.699 pak produk ilegal dari 9 sarana.
Sehingga total temuan dari aksi penertiban pasar terhadap produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap dua tahun 2018 berjumlah 409 item atau 4.079 pak dengan nilai ekonomi Rp 87 juta.
"Dari sarana yang diperiksa terdapat 1 sarana toko kosmetik yang dilanjutkan proses hukum dengan menjerat pemiliknya sebagai tersangka," beber Mahdalena saat ekspos kepada wartawan didampingi Kasi Sertifikasi Yuyun Purwaningsih dan Kasi Inspeksi Ary Yustantiningsih. Balai Besar POM di Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik melalui kerjasama pihak terkait.
Mahdalena mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK". Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
Untuk mengecek produk bisa melalui Cek BPOM yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018