Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan kembali meraih penghargaan tingkat nasional berupa predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), bertempat di di auditorium TVRI Pusat.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, di Jakarta, Senin (10/12), mengatakan bersyukur karena dari dari 63 Kabupaten yang ada secara nasional, HSS menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi tersebut.

Anugerah predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)
(Fathurrahman/Sehati Cinta HSS/Antarakalsel)

Baca juga: BPJS Semesta HSS akan dimulai awal 2019

"Ini tentu kerja keras para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua pihak dalam memberikan pelayan dan kepatuhan pada aturan dan sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," katanya.

Dijelaskan dia, tentu masih banyak yang harus pihak dia perbaiki dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, dan tentunya ini juga kado bagi Kabupaten HSS yang berulang tahun ke-68 di bulan Desember ini.

Walaupun penghargaan memang bukan tujuan, namun penghargaan adalah buah dari sebuah kerja keras dan komitmen untuk memberi yang terbaik bagi Kabupaten HSS dan memotivasi kinerja lebih baik di jajaran Pemkab HSS.

Anugerah predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)
(Fathurrahman/Sehati Cinta HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Wabup HSS tekankan pentingnya kebersamaan kerja layani masyarakat

HSS menjadi salah satu dari 15 Pemkab se Indonesia yang menerima penghargaan predikat kepatuhan tInggi, sementara penghargaan serupa juga diraih 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi dan 16 pemerintah kota.

Penghargaan diterima  langsung Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, penganugerahan predikat kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI, penilaian dibagi dalam dua kategori yakni, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018