Kotabaru, (ANTARA NewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan melibatkan elemen masyarakat lainnya dalam uji publik terhadap rencana peraturan daerah (Raperda) Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jumat di Kotabaru mengatakan, uji publik terhadap Raperda yang sudah menjadi undang-undang dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di daerah sangat bagus dilakukan.

"Hal ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah yang akan dibuat, apa saja yang menjadi pertimbangan, bagaimana dampak dan kontribusinya di tengah-tengah masyarakat terkait kebijakan yang ada," kata Mukhni.

Dikatakannya, uji publik terhadap Raperda Kabupaten Kotabaru khususnya yang bersumber dari usulan atau inisiatif legislatif, dengan melibatkan banyak komponen masyarakat.

Di antaranya akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan banyak elemen lain sebagai pihak yang terikat dengan adanya paraturan-peraturan tersebut.

Melalui uji publik tersebut, akan diketahui bagaimana efektifitas dan kontribusi sebuah aturan dalam roda pembangunan dan tatanan hidup bermasyarakat di satu daerah.

Sementara Ketua Badan Pembuat Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi menambahkan, raperda yang dilakukan uji publik ini dimasukkan dalam program pembuatan perda 2019.

"Terdapat lima raperda inisiatif dewan yang dilakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah komponen baik akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, praktisi dan lainya," kata Sukardi.

Kelima buah raperda inisiatif tersebut yakni, Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tradisi, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Antar Kepulauan dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Selanjutnya, dua buah lainnya yakni Raperda tentang Pembangunan Kawasan Terpencil, dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018