Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Paringin dan Unit Buser Polres Balangan berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah kota setempa.
     
"Kami ringkus karena petugas mencurigai gerak gerik mereka yang ingin melakukan aksi pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Paringin Iptu Pol Cahyo Budi Widodo di Paringin, Rabu.
     
Untuk kedua pelaku diketahui berinisial SU (28) dan MH (28) kedua warga Batu Tangga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap pada Senin (26/11) malam, sekitar pukul 18.30 WITA, dan mereka diduga telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian di antaranya di Desa Paringin Barat dan di Desa Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalsel.
     
Kapolsek mengatakan, sebelum diringkus Unit Reskrim Polsek Paringin dan Unit Buser Polres Balangan terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
     
Di mana menurut informasi, kedua pelaku sedang memasuki sebuah gang di samping Sekolah Dasar (SD) di kelurahan Batu Piring dan mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Revo.
     
Sewaktu pelaku hendak membawa sepeda motor hasil curian namun mengetahui bahwa aksinya sedang diawasi maka saat itu juga pelaku membatalkan dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
     
"Pelaku ternyata mengetahui kalau kami sedang mengawasi mereka beraksi, sehingga langsung meninggalkan lokasi dan membatalkan niatnya," ucap Kapolsek.
     
Terus dikatakannya, polisi yang melihat buruannya kabur langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
     
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kunci T dan pelaku pun mengakui bahwa benar akan mengambil sepeda motor jenis Honda Revo tersebut.
     
Kemudian, kedua pelaku percobaan pencurian tersebut dibawa ke Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pelaku berinisial SU juga pernah melakukan pencurian disamping Masjid Paringin Barat.
     
Hasil dari interogasi terhadap para pelaku, anggota Reskrim Polsek Paringin dan Unit Buser Polres Balangan bergerak menuju ke Kecamatan Birayang Kabupaten HST, dan menemukan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda 70 merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh SU.
     
Atas temuan itu kemudian barang bukti diamankan ke ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut untuk kedua pelaku.
     
"Dari keterangan pelaku, kami langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang ditunjukan oleh pelaku, di sana kami mendapati sepeda motor Honda 70 yang sudah di modifikasi dengan mesin hasil curian," tutur perwira muda Polri itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018