Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Uji Kompetensi Wartawan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kamsu Hasan mengatakan pelagiat adalah salah satu pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Oleh karena itu, seorang jurnalis yang melakukan plagiat bisa kena sanksi pencabutan kartu kelulusan uji kompetensi wartawan (UKW)-nya, ujar Kamsu saat pembukaan UKW-PWI Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
"Pencabutan kartu atau sertifikat kelulusan UKW tersebut selama-lamanya," tegas mantan Ketua PWI DKI Jakarta dua periode itu di hadapan peserta UKW yang berlangsung di Balai PWI Kalsel, Banjarmasin.
Ia menjelaskan pelanggaran kode etik berat lain, yaitu berupa pemerasan sebagaimana isi Pasal 6 KEJ.
"Pencabutan kartu UKW tersebut selama-lamanya bagi pelanggar berat KEJ, terkecuali pelanggaran ringan, itupun harus mengikuti kembali UKW," lanjutnya.
Pencabutan kartu UKW tersebut berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015, demikian Kamsu Hasan.
Pada kesempatan itu, Kamsu Hasan yang mewakili Ketua Umum PWI sekilas menerangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam kaitan dengan Pasal 5 KEJ.
Sebelumnya Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi berpesan agar jurnalis yang lulus UKW jangan menyombongkan diri.
"Lulusan UKW hendaknya mampu membuat karya jurnalistik yang lebih berkualitas," kata mantan Sekretaris PWI Kalsel dua periode itu.
UKW PWI Kalsel yang berlangsung 22-23 November 2018 itu bertemakan "Menuju Wartawan Yang Handal, Profesional dan Bermartabat".
Peserta UKW PWI Kalsel terdiri atas klasifikasi Muda, Madya dan Utama dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media dalam jaringan (daring) atau online.
Tim penguji dari Jakarta di antaranya Aat Surya Safaat, mantan Direktur Pemberitaan dan wartawan senior Perum LKBN Antara, yang bertugas menguji wartawan untuk mendapatkan status utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Oleh karena itu, seorang jurnalis yang melakukan plagiat bisa kena sanksi pencabutan kartu kelulusan uji kompetensi wartawan (UKW)-nya, ujar Kamsu saat pembukaan UKW-PWI Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
"Pencabutan kartu atau sertifikat kelulusan UKW tersebut selama-lamanya," tegas mantan Ketua PWI DKI Jakarta dua periode itu di hadapan peserta UKW yang berlangsung di Balai PWI Kalsel, Banjarmasin.
Ia menjelaskan pelanggaran kode etik berat lain, yaitu berupa pemerasan sebagaimana isi Pasal 6 KEJ.
"Pencabutan kartu UKW tersebut selama-lamanya bagi pelanggar berat KEJ, terkecuali pelanggaran ringan, itupun harus mengikuti kembali UKW," lanjutnya.
Pencabutan kartu UKW tersebut berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015, demikian Kamsu Hasan.
Pada kesempatan itu, Kamsu Hasan yang mewakili Ketua Umum PWI sekilas menerangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam kaitan dengan Pasal 5 KEJ.
Sebelumnya Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi berpesan agar jurnalis yang lulus UKW jangan menyombongkan diri.
"Lulusan UKW hendaknya mampu membuat karya jurnalistik yang lebih berkualitas," kata mantan Sekretaris PWI Kalsel dua periode itu.
UKW PWI Kalsel yang berlangsung 22-23 November 2018 itu bertemakan "Menuju Wartawan Yang Handal, Profesional dan Bermartabat".
Peserta UKW PWI Kalsel terdiri atas klasifikasi Muda, Madya dan Utama dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media dalam jaringan (daring) atau online.
Tim penguji dari Jakarta di antaranya Aat Surya Safaat, mantan Direktur Pemberitaan dan wartawan senior Perum LKBN Antara, yang bertugas menguji wartawan untuk mendapatkan status utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018