Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko menyebutkan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin pada 2019 ditetapkan sekitar Rp2,6 juta.
      
Menurut dia saat di gedung dewan kota, Rabu, UMK Banjarmasin pada 2019 tersebut mengalami peningkatan sekitar 8,03 persen atau sekitar Rp190 ribu dari tahun 2018.
       
"Penetapan UMK Banjarmasin ini sudah disetujui Gubernur Kalsel, bahkan sudah ada SK-nya," ucap Priyo.
        
Dituturkan dia secara terperinci, UMK Banjarmasin pada 2019 ini sebesar Rp2.689.360, di mana ini ada peningkatan sekitar 8,03 persen dari tahun 2018 yang sebesar Rp2.489.459.
       
Dijelaskannya, penetapan UMK 2019 ini sudah melalui kajian berjenjang yang akhirnya ditetapkan Wali Kota Banjarmasin.
       
"Pak wali kota menetapkan besaran itu berasal dari rumusan instansinya yang juga menggandeng tim khusus," ujarnya.
        
Bahkan untuk merumuskan besaran UMK tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyerap aspirasi dari para buruh dan pengusaha, namun juga menelitinya hingga kelapangan, untuk menilai kelayakan hidup berdasarkan upah terendah saat ini.
       
  "Hingga sampai ke pasar-pasar tim khusus kita melakukan pengkajian untuk penetapan UMK tahun ini, jadi dirasa sudah cukuip baik besarannya ini," ujarnya.
       
Apalagi, kata dia, UMK Banjarmasin ini tidak jauh beda besarannya dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni, dari Rp2.454.671 menjadi Rp2.651.781.
        
"Jadi kita rasa dasar penetapannya sudah sangat kuat ini, sehingga tahun 2019 harus dipatuhi semua yang berkepentingan didalamnya," pungkas Priyo.
         

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018