Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Kabupaten Layak Anak yang disandang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan terus berproses kearah lebih baik.  Tim Penilai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkunjung melakukan penilaian terhadap Ruang Bermain Ramah Anak sebagai salah satu kriteria penting.

Kehadiran tim penilai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) disambut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Hj.Gusti Iskandariah dan beberapa pejabat Pemda HSU.

Kepala DPPPA HSU Hj.Gusti Iskandariah di Amuntai, Senin mengatakan beberapa lokasi tempat bermain anak di Kabupaten HSU sudah mendapat penilaian Tim pusat.

"Alhamdulillah Ruang Bermain Ramah Anak di Kota Amuntai telah memenuhi standarisasi bagi HSU sebagai kabupaten layak anak," ujar Gusti.

Gusti mengatakan, beberapa saran dan catatan tetap diberikan tim meski secara umum RBRA sudah layak dan memenuhi standar bagi ruang bermain anak.

Penilaian / audit Ruang bermain anak (RBA) dlm rangka utk mendapatkn  sertifikat menjadi Ruang Bermain Ramah Anak(RBRA)  tujuannya utk Mencapai Kabupaten Layak Anak.

"Kita masih berproses menuju Kabupaten Layak Anak, saat ini Kabupaten HSU sudah berada pada posisi Madya," terangnya.

Ia menerangkan jika masih ada tahap KLA yang harus dilewati Pemkab HSU yakni tahap Nindya dan Utama sebelum mencapai KLA yang sesungguhnya.

"Di indonesia belum ada kabupaten/kota yang KLA,  yang ada yakni pada tahap Utama diraih Kota Surabaya dan Solo," tuturnya.

Ketua penilai (lead auditor) Tim RBRA Hendy Tamara diantaranya menyarankan agar Pemda HSU membenahi beberapa fasilitas sarana bermain yang bisa membahayakan anak.

"Alat bermain anak minimal lima jenis, sedangkan di sini meski lebih dari lima fasilitas, tapi masih sejenis, perlu ditambah, kata Hendy.

Tim penilai RBRA diantaranya meninjau lokasi bermain anak yang berada di samping Lapangan Pahlawan Amuntai Jalan Kuripan dan kawasan edukasi relief pahlawan di Jalan Basuki Rahmat.

Lokasi bermain yang di audit tersebut diperuntukan bagi bermain anak usia sampai dengan 10 tahun dan usia diatas 11 tahun 

Selain melakukan penilaian, Tim  RBRA juga mensosialisasikan tentang ruang bermain anak untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi anak.

Tim menyampaikan tata cara pengisian, penulisan dan penyediaan foto dan dokumen untuk mendapatkan sertifikasi RBRA.

Selain itu Tim juga membantu cara penanggulangan permasalahan ruang bermain anak dilapangan untuk dibenahi Pemda HSU.

"Kita menggunakan  Borang self Assesment yang baru sebagai refence penilaian," terang Hendy.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018