Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rapat paripurna terkait pengunduran diri H Abdul Latif dari jabatan Bupati HST.

Rapat paripurna terbuka dipimpin langsung Ketua DPRD HST H Saban Effendi dan dihadiri 22 anggota DPRD HST, Plt Bupati H A Chairasnyah dan unsur Muspida serta para Pimpinan Partai, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi, di gedung DPRD HST, Jum'at (16/11/2018).

Saat itu, surat pengunduran diri H Abdul Latif dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD HST Tajudin yang berisi catatan curhatan Latif sejak menjabat sekitar 2,5 Tahun yang lalu hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Latif juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota DPRD HST, masyarakat Bumi Murakata, para alim ulama dan habaib karena tidak dapat meneruskan amanah hingga akhir masa jabatan.

Seluruh anggota dewan pun menyepakati dan menyetujui surat pengunduran diri H Abdul Latif tersebut dari jabatan Bupati HST.

Berikutnya juga akan memproses dengan mengeluarkan surat keputusan dan mengusulkan penetapan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalsel.

Selanjutnya, menurut Ketua DPRD HST H Saban Effendi, pihak DPRD juga mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati HST H A Chairansyah menjadi Bupati HST.

Surat Keputusan DPRD HST yang bernomor 170/26/DPRD-HST/Tahun 2018 tentang persetujuan pemberhentian Bupati HST atas permohonan sendiri periode 2016-2021 itu secara resmi ditandatangi oleh Ketua H Saban Effendi dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan Plt Bupati HST H A Chairasnyah.
 
Penandatanganan surat keputusanpersetujuan pemberhentian Bupati HST H Abdul Latif oleh ketua DPRD HST H Saban Effendi (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)



Baca juga: Abdul Latif sudah ajukan surat pengunduran diri dari jabatan Bupati HST
Baca juga: BI monitoring program kerja sama budidaya ikan lokal di HST
Baca juga: Sejumlah pendaki gelorakan semangat Save Meratus di puncak gunung

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018