Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik temannya sendiri yang saat itu berada di Pos Linmas kota setempat.
"Pelaku pencurian sepeda motor itu dari keterangannya memang pernah menjadi tenaga kontrak Satpol PP Kota Banjarmasin selama tiga tahun," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat (9/11) malam sekitar pukul 19.30 WITA, saat korban bernama Bella Rasonia yang juga anggota Linmas meninggalkan pos ingin makan malam.
Pelaku yang diketahui bernama Azhdar Anzyari alias Ashar (36) warga Jalan Prona 1 Banjarmasin Selatan, saat itu sedang berada di Pos Linmas Jalan H Anang Adenansi karena kenal dengan korban.
"Korban keluar mencari makan malam saat itu pelaku melihat kunci di dalam laci dan kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di belakang Pos Linmas," ucapnya.
Idham terus mengatakan, atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polsek dan mencurigai kalau pelaku Ashar lah yang telah mencuri sepeda motor miliknya.
Atas laporan itu anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menyebar foto pelaku sebagai daftar pencarian orang.
Kemudian, sekitar lima hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (14/11) siang, sekitar pukul 13.00 WITA pelaku Ashar berhasil di tangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor Polisi DA 6365 ACY.
"Pelaku kami tangkap di daerah Berabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, saat itu hendak menggadaikan sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp3 juta namun tidak ada yang mau," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku pencurian sepeda motor itu dari keterangannya memang pernah menjadi tenaga kontrak Satpol PP Kota Banjarmasin selama tiga tahun," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat (9/11) malam sekitar pukul 19.30 WITA, saat korban bernama Bella Rasonia yang juga anggota Linmas meninggalkan pos ingin makan malam.
Pelaku yang diketahui bernama Azhdar Anzyari alias Ashar (36) warga Jalan Prona 1 Banjarmasin Selatan, saat itu sedang berada di Pos Linmas Jalan H Anang Adenansi karena kenal dengan korban.
"Korban keluar mencari makan malam saat itu pelaku melihat kunci di dalam laci dan kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di belakang Pos Linmas," ucapnya.
Idham terus mengatakan, atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polsek dan mencurigai kalau pelaku Ashar lah yang telah mencuri sepeda motor miliknya.
Atas laporan itu anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menyebar foto pelaku sebagai daftar pencarian orang.
Kemudian, sekitar lima hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (14/11) siang, sekitar pukul 13.00 WITA pelaku Ashar berhasil di tangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor Polisi DA 6365 ACY.
"Pelaku kami tangkap di daerah Berabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, saat itu hendak menggadaikan sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp3 juta namun tidak ada yang mau," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018