Barabai, (Antaranews Kalsel) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada perangkat desa dan lingkup dinas terkait serta masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sosialisasi yang mengangkat tema "Peran Serta Masyarakat dalam Keberhasilan Program Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia" itu berlangsung di Gedung Murakata Barabai, Senin (12/11/2018).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Bupati HST melalui Asisten Bidang Administrasi Umum H Ehwan Rijani yang dalam sambutannya berharap sosialisai tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif perihal penempatan dan perlindungan PMI ke luar negeri.

"Hasil sosialisasi ini nantinya agar dapat disampaikan oleh jajaran Pemerintahan Desa kepada warganya terkait prusedur tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan di negara lain," katanya.

Deputi bidang penempatan BNP2TKI Direktur sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan A Gatot Hermawan menyampaikan, penempatan dan perlindungan TKI telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Perlindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya demi terwujud jaminan hak dalam seluruh kegiatan sebelum bekerja dari aspek hukum, ekonomi, sosial dan kesehatan," katanya.

Menurut dia, TKI yang sesuai prusedural akan diberikan perlindungan untuk pekerja (legal) mulai pendaftaran hingga pemberangkatan selama berada di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan jadi pekerja produktif.

Baca juga: Kunjungi HST, istri Gubernur ikut joget dan cicipi Rujak Banua
Baca juga: Seniman HST borong semua piala lomba cipta puisi ASKS XV

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018