Banjarbaru (Antaranews,Kalsel) - Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang mengalami gangguan peralatan kembali normal terhitung 5 November 2018.
     
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Banjarmasin Adityo Agung Nugroho di Banjarbaru, Senin mengatakan, gangguan berhasil diatasi kantor pusat.
     
"Gangguan berhasil diselesaikan 100 persen oleh Direktorat Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian sehingga tahap pencetakan paspor bisa dilakukan mulai Senin (5/11)," ujarnya.
     
Menurut Adityo didamping Kasubsi Teknologi Informasi Iman Chris Toffel dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Yuli Prihantono, gangguan peralatan terjadi pada proses Biometric Matching Sistem.
     
Dijelaskan, Biometric Matching Sistem (BMS) merupakan alat yang digunakan untuk mencocokan sidik jari pemohon paspor dengan data induk pada Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian 
     
"Gangguan terjadi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia sehingga penerbitan paspor tidak bisa dilakukan karena perawatan peralatan itu, tetapi semua sudah normal," ungkapnya.
     
Dijelaskan, proses penerbitan paspor sesuai prosedur normal membutuhkan waktu selama tiga hari sejak pemohon mengurus dan memenuhi kelengkapan persyaratan di kantor Imigrasi.
     
"Prosesnya berlangsung selama tiga hari sejak pemohon melengkapi syarat dan setiap hari kami mencetak sebanyak 162 paspor melalui empat unit mesin yang dioperasikan," ucapnya.
     
Ia mengatakan, proses pencetakan paspor pemohon yang sempat tertunda dan jumlahnya mencapai ratusan buah sudah bisa dilakukan dan pengambilan paspor sesuai jadwal ditetapkan.
     
Disebutkan, bagi pemohon paspor mengajukan pada 29 Oktober 2018 bisa mengambil 5 November dan pemohon tanggal 30 Oktober bisa mengambilnya tanggal 6 November pukul 14.00 Wita.
     
"Bagi pemohon yang mengajukan permohonan tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2018 dalam mengambil paspor tanggal 7 November jam 14.00 Wita di Kantor Imigrasi," ujarnya.
     
Dikatakan, pihaknya meminta maaf atas keterlambatan penyelesaian paspor yang terjadi sejak 26-31 Oktober 2018 dan mengharapkan gangguan itu tidak terjadi lagi ke depannya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018