Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan, Surinto meminta, pemilik atau juru mudi angkutan laut dan perairan/sungai agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh mengenai ketentuan sertifikasi sarana dan prasarana angkutan laut ataupun perairan/sungai (termasuk kapal pedalaman), serta bagi pengemudi (nakhoda), ujarnya dalam perbincangan dengan Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

Karenanya, wakil rakyat bergelar sarjana teknik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengapresiasi atau mendukung pemberian sanksi kepada pemilik angkutan laut/perairan manakala sarana dan prasarana perhubungan itu tidak bersertifikat, seperti layak jalan/layar.

Begitu pula larangan atau sanksi terhadap pengemudi (nakhoda) angkutan laut dan perairan yang tidak bersertifikat, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Menurut mantan anggota DPRD Tanbu tersebut, ketentuan sertifikasi bukan cuma sekedar memenuhi syarat, tetapi ada kaitan dengan upaya keselamatan pelayaran dan penumpang, di samping persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasalnya keselamatan penumpang harus lebih menjadi perhatian atau diutamakan, dengan tanpa mengenyampingkan keselamatan lainnya," demikian Surinto.

Sementara itu pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia belakangan kembali menegaskan persyaratan sertifikasi bagi angkutan laut dan perairan di negeri yang merupakan gugusan nusantara ini.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui Kemenhub melarang beroperasi angkutan laut dan perairan jika tidak bersertifikat, baik terkait kelaikan sarana dan prasarana perhubungan tersebut maupun juru mudinya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018