Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada setempat pada 25 Juni lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Muhammad Noor di Amuntai, ibu kota Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa, mengatakan kepastian adanya dua gugatan tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari MK yang di terima 4 Juli lalu.
"Berdasarkan informasi dari MK, dipastikan memang ada dua gugatan yang masuk tetapi masih belum diketahui tentang materi gugatannya," katanya.
Gugatan masing-masing disampaikan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang gugur pada tahapan verifikasi, Hamli - Kursani dan Tim Pemenangan Pasangan Hasib - Maliki.
Menurutnya, dengan adanya dua gugatan tersebut maka proses Pilkada setempat, yaitu tahapan penetapan calon terpilih akan tertunda.
"Dibutuhkan waktu bagi MK untuk memutuskan apakah gugatan tersebut di terima atau tidak. Mereka harus mempelajarinya terlebih dahulu," ujarnya.
Untuk mempelajari gugatan yang masuk, MK membutuhkan waktu paling tidak satu minggu sebelum akhrinya dapat memutuskan di terima atau tidak.
Ia menambahkan, selama menunggu keputusan MK perihal gugatan tersebut pihaknya tetap melaporkan hasil pelaksanaan Pilkada kepada DPRD setempat.
"Perihal penundaan tahapan penetapan calon terpilih yang tertunda juga telah dilaporkan ke DPRD dan bila nantinya gugatan tersebut diterima oleh MK, kita siap menghadapinya," tambahnya.
Tindakan yang diambil oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati HSU yang melakukan gugatan ke MK dipandang sebagai tindakan bijaksana dan bagian dari proses demokrasi.
"Itu hal yang wajar dan memang seharusnya mereka lakukan bila memang merasa tidak puas, daripada melakukan aksi demo misalnya yang dapat merusak citra demokrasi," ujarnya.
Dugaan sementara, pasangan Hamli - Kursani melakukan gugatan terhadap KPUD setempat terkait hasil verifikasi penetapan calon bupati dan wakil bupati.
Sedangkan Tim Pemenangan Pasangan Hasib - Maliki melakukan gugatan atas hasil perolehan perhitungan suara yang menurut versi mereka telah terjadi kecurangan.
 Pada Pilkada HSU 25 Juni lalu, berdasarkan perhitungan hasil perolehan suara dari KPUD setempat, dimenangkan oleh pasangan Wahid - Husairi./C/D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012