Kotabaru, (Antara) - DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengusulkan agar pemerintah daerah setempat memberlakukan sistem zonasi dalam penyebaran tenaga pengajar, agar tidak terjadi kesenjangan jumlah guru antara sekolah di perkotaan dan daerah terpencil.
"Berkaca dari kebijakan yang dilakukan pemerintah Kota Makassar, dalam mengatasi terjadinya kesenjangan jumlah guru antara satu daerah dengan daerah lainya, maka harus diberlakukan sistem zona," kata H Genta Kusan, Anggota Komisi III DPRD Kotabaru.
Hal ini menurutnya, sudah menjadi masalah klasik di beberapa daerah termasuk Kabupaten Kotabaru, dimana sekolah-sekolah di perkotaan akan menjadi incaran bagi kebanyakan guru untuk mengajar.
Sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di daerah apalagi dengan kategori wilayah terpencil, hampir tidak ada yang tertarik, sehingga terjadi disparitas atau ketidak merataan jumlah guru dengan anak didik.
"Dalam kenyataanya saat ini, tidak dipungkiri keberadaan guru begitu banyak bahkan terkesan lebih dari jumlah sekolah yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara yang notabene wilayah perkotaan yang menjadi ibukota kabupaten," tandasnya.
Sementara diwaktu yang sama, keberadaan sekolah-sekolah di daerah, apalagi kalau daerah itu terbilang jauh dari kota, maka justru kekuangan guru.
Sehingga tidak jarang seorang guru harus menghandel beberapa kelas, bukan pada tingkat yang sama, tetapi jenjang kelas yang berbeda.
Oleh sebab itu, politisi Partai PAN ini menghimbau kepada pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan dan instansi terkait, agar membuat satu kebijakan dengan penerapan sistem zonasi bagi para guru.
Dikatakannya, melalui sistem zonasi tersebut, penempatan guru pada satu daerah akan diprioritaskan bagi mereka yang berasal dari daerah yang bersangkutan.
Jika kebijakan ini diterapkan, menurut H Gegen (sapaan akrab H Genta Kusan), permasalahan yang berkaitan dengan penyebaran dan pemerataan tenaga pengajar di Kabupaten Kotabaru akan teratasi.
Baik menyangkut jumlah, anggaran bahkan penempatan, semuanya akan dapat terkontrol dan terukur, karena tidak akan ada lagi istilah guru yang 'pindah-pindah' karena harus kembali ke kampung halaman.
Sehubungan dengan usulan tersebut, H Gegen melalui Komisi III akan mengundang dinas terkait sebagai mitra kerja dewan, guna membahas wacana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Berkaca dari kebijakan yang dilakukan pemerintah Kota Makassar, dalam mengatasi terjadinya kesenjangan jumlah guru antara satu daerah dengan daerah lainya, maka harus diberlakukan sistem zona," kata H Genta Kusan, Anggota Komisi III DPRD Kotabaru.
Hal ini menurutnya, sudah menjadi masalah klasik di beberapa daerah termasuk Kabupaten Kotabaru, dimana sekolah-sekolah di perkotaan akan menjadi incaran bagi kebanyakan guru untuk mengajar.
Sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di daerah apalagi dengan kategori wilayah terpencil, hampir tidak ada yang tertarik, sehingga terjadi disparitas atau ketidak merataan jumlah guru dengan anak didik.
"Dalam kenyataanya saat ini, tidak dipungkiri keberadaan guru begitu banyak bahkan terkesan lebih dari jumlah sekolah yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara yang notabene wilayah perkotaan yang menjadi ibukota kabupaten," tandasnya.
Sementara diwaktu yang sama, keberadaan sekolah-sekolah di daerah, apalagi kalau daerah itu terbilang jauh dari kota, maka justru kekuangan guru.
Sehingga tidak jarang seorang guru harus menghandel beberapa kelas, bukan pada tingkat yang sama, tetapi jenjang kelas yang berbeda.
Oleh sebab itu, politisi Partai PAN ini menghimbau kepada pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan dan instansi terkait, agar membuat satu kebijakan dengan penerapan sistem zonasi bagi para guru.
Dikatakannya, melalui sistem zonasi tersebut, penempatan guru pada satu daerah akan diprioritaskan bagi mereka yang berasal dari daerah yang bersangkutan.
Jika kebijakan ini diterapkan, menurut H Gegen (sapaan akrab H Genta Kusan), permasalahan yang berkaitan dengan penyebaran dan pemerataan tenaga pengajar di Kabupaten Kotabaru akan teratasi.
Baik menyangkut jumlah, anggaran bahkan penempatan, semuanya akan dapat terkontrol dan terukur, karena tidak akan ada lagi istilah guru yang 'pindah-pindah' karena harus kembali ke kampung halaman.
Sehubungan dengan usulan tersebut, H Gegen melalui Komisi III akan mengundang dinas terkait sebagai mitra kerja dewan, guna membahas wacana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018