Kotabaru, (Antara) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menegaskan perbaikan Pasar Kemakmuran yang pada bulan lalu mengalami kebakaran, akan dianggarkan pada APBD 2019.
     
"Perbaikan sejumlah blok pasar Kemakmuran Kotabaru, termasuk di dalamnya blok yang ikut terbakar itu dianggarkan pada 2019," kata H Genta Kusan, Anggota Komisi III DPRD Kotabaru.
     
Penegasan tersebut disampaikan terkait banyaknya pertanyaan masyarakat khususnya para pedagang yang tempat jualannya hangus terbakar yang menginginkan agar segera dilakukan perbaikan.
     
Pasalnya, ada beberapa kendala khususnya menyangkut legalitas atau payung hukum jika perbaikan itu dilakukan sekarang, diantaranya ketentuan pada Peraturan menteri (Permen) No16 tahun 2012.
     
Dikatakan H Gegen, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa kebakaran bukan merupakan bagian dari bencana alam, tetapi masuk dalam kategori kelalaian.
     
Dengan demikian, tidak dibolehkan perbaikan diambil dari alokasi keuangan daerah (APBD), dan jika hal itu dilakukan maka akan berakibat masalah hukum.
     
Oleh sebab itu, yang mungkin bisa dilakukan adalah mencarikan solusi alternatif dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan APBD.
     
"Dalam hal ini kami (legislatif) telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengupayakan keterlibatan perusahaan melalui program Corporate Sosial responcibility (CSR)," kata H Gegen.
     
Diakuinya, dalam mengeksplour dana CSR perusahaan memang tidak semudah membalik telapak tangan, artinya perlu proses yang tidak sederhana, sehingga memerlukan waktu yang cukup.
     
Lebih lanjut politisi Partai PAN ini menyebutkan, pihaknya memaklumi keinginan para pedagang yang ingin cepat-cepat agar dibangunkan tempat agar bisa segera berjualan, karena menyangkut kelangsungan hidup dan perekonomian keluarga.
     
Tapi kondisi dan kebijakan yang mengharuskan situasi dan keputusan untuk tidak bisa sembarangan dalam menggunakan keuangan daerah.
     
"Harapan kami para pedagang bersabar, kami akan terus mengusahakan mencarikan solusi agar hal ini bisa segera teratasi," jelasnya seraya menegaskan bahwa sesuai dengan keputusan dalam rapat lembaga bahwa pembangunan dan perbaikan pasar dianggarkan 2019.
    
Meski demikian, Gegen menegaskan bahwa pemerintah daerah termasuk legislatif tetap akan mengusahakan perbaikan itu juga bisa dilakukan tahun ini (2018) yaitu melalui pemanfaatan dana CSR perusahaan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018