Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Kepala Desa perangkatnya.
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di halaman kantor Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Kamis (25/10) yang juga turut dihadiri jajaran Muspida, Camat dan para Kepala desa yang ada di HST.
Bentuk perlindungan yang tertuang dalam Mou bernomor 140/01/DPMD/X/2018 ini, memuat tiga program yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Plt Bupati HST A Chairansyah mengungkapkan Mou itu merupakan bagian amanah yang dilimpahkan pemkab kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi sekaligus memberikan pelayanan dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
"Dengan MoU yang telah dibuat, manfaat dan kegunaannya bisa meringankan beban dikemudian hari walaupun kejadian berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian ini tidak diharapkan," katanya.
Menurutnya pengabdian perangkat desa itu sangat besar dan tidak mengenal batas waktu dan terkadang juga harus melayani masyarakat sampai 24 jam, karenanya baik pada saat mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, para aparat desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tambahnya lagi, melalui MoU ini pihaknya berharap seluruh pambakal dan perangkat desa yang ada di Kabupaten HST bisa terlindungi melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Saat itu juga dilaksanakan gerakan menanaman pohon dalam rangka mendukung revolusi hijau di Kalsel, peresmian Bumdes yang terbentuk di empat desa, dan launching aplikasi pelayanan terpadu Si Padu Desa.
Baca juga: Terkait relokasi pasar, Plt Bupati HST siap angkat topi
Baca juga: 3205 Pelamar lulus seleksi Administrasi CPNS HST, Cek nama anda disini
Baca juga: Kisah Komisioner KPU HST yang masa kecilnya pernah menjadi tukang cuci mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di halaman kantor Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Kamis (25/10) yang juga turut dihadiri jajaran Muspida, Camat dan para Kepala desa yang ada di HST.
Bentuk perlindungan yang tertuang dalam Mou bernomor 140/01/DPMD/X/2018 ini, memuat tiga program yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Plt Bupati HST A Chairansyah mengungkapkan Mou itu merupakan bagian amanah yang dilimpahkan pemkab kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi sekaligus memberikan pelayanan dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
"Dengan MoU yang telah dibuat, manfaat dan kegunaannya bisa meringankan beban dikemudian hari walaupun kejadian berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian ini tidak diharapkan," katanya.
Menurutnya pengabdian perangkat desa itu sangat besar dan tidak mengenal batas waktu dan terkadang juga harus melayani masyarakat sampai 24 jam, karenanya baik pada saat mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, para aparat desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tambahnya lagi, melalui MoU ini pihaknya berharap seluruh pambakal dan perangkat desa yang ada di Kabupaten HST bisa terlindungi melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Saat itu juga dilaksanakan gerakan menanaman pohon dalam rangka mendukung revolusi hijau di Kalsel, peresmian Bumdes yang terbentuk di empat desa, dan launching aplikasi pelayanan terpadu Si Padu Desa.
Baca juga: Terkait relokasi pasar, Plt Bupati HST siap angkat topi
Baca juga: 3205 Pelamar lulus seleksi Administrasi CPNS HST, Cek nama anda disini
Baca juga: Kisah Komisioner KPU HST yang masa kecilnya pernah menjadi tukang cuci mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018