Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Zainal Hakim mengungkapkan, pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kesehatan hewan ternak di kotanya mendapat apresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
 
Apresiasi ini didapat, kata politisi PKB tersebut, di gedung dewan kota, Kamis, saat panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut melakukan konsultasi ke Kementan RI untuk melanjutkan pembahasannya.

Menurut dia, Raperda yang sempurnanya berjudul Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Pekerja Ternak tersebut dinyatakan Kementan RI bagus untuk dilanjutkan.

Kementan RI, kata Zainal, hanya menyarankan agar membuat judul Raperda tersebut lebih sederhana.

"Ini memang saran baik dan akan kami bahas pada tahap selanjutnya, agar sesuai dengan masukan tersebut," tuturnya.

Menurutnya, selain saran agar membuat judul menjadi lebih pendek dan sederhana, Kementan RI juga memberikan beberapa masukan lain. Untuk menyempurnakan rancangan Raperda tersebut.

"Seperti disarankan agar aturan itu juga mencakup tentang lalu lintas ternak, kesehatan hewan, dan terpenting adalah melindungi konsumen," ungkapnya.

Dikatakan Zainal, hal lain yang nantinya juga perlu mendapatkan perhatian khusus adalah agar point perlindungan kesehatan tenaga kerja ternak sesuai sasaran dalam Raperda itu tetap bisa masuk dan benar-benar dapat diterapkan.

"Untuk ini pihak Pansus perlu melanjutkan pembahasan dengan melibatkan instansi Dinas Kesehatan dan lainnya, yang berkaitan dengan perihal itu," bebernya.

Diharapkan tegas Zainal, proses pembahasan kedepan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, agar aturan itu bisa benar-benar melindungi hak peternak, hewan, hingga konsumen yang menjadi tujuan utama aturan tersebut.

"Artinya ketika produk peternakan itu beredar, maka sudah benar-benar Aman Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Maka mulai proses pemeliharaan, pekerja peternakan dan konsumen, dapat terlindungi dengan adanya Perda itu nanti," kata Zainal.

Yang menjadi catatan pula untuk Raperda ini menurut Kementan RI, Rperda tersebut juga disarankan dapat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah yang menjadi tujuan, sehingga nantinya ketika dilaksanakan tidak berbenturan dengan masyarakat.

"Lihat aspek budaya dan agama, supaya tidak menjadi polemik sejak pembahasan hingga penerapan nanti," demikian pesan Kementan RI kata Zainal.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018