Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda)  tentang Narkotika, Psikoterapika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di provinsi tersebut sesudah bertahun-tahun menunggu karena ada permasalahan.

"Alhamdulillah kita bisa mengesahkan Perda yang berkaitan dengan Napza, walau lama menunggu," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Noor di Banjarmasin, sebelum ke Jakarta, Kamis.

Pansus Raperda tersebut berharap, dengan keberadaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza itu minimal kasus barang haram tersebut tidak meningkat di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

"Syukur-syukur dengan keberadaan Perda tersebut sebagai tambahan payung hukum dapat memberantas secara total atau setidaknya mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Napza atau barang haram tersebut di provinsi kita," tuturnya.

"Pasalnya peredaran dan penyalahgunaan Napza di 'banua' (daerah) kita cukup memprihatinkan," lanjut wakil rakyat pengganti antarwaktu asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.

Ia menerangkan, keterlambatan pengesahan Perda mengenai Napza karena perbedaan pandangan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

"Bahkan dari Kemendagri sempat menolak atau tidak akan memberikan fasilitasi terhadap Raperda yang kita ajukan karena dianggap tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang tentang Narkoba," tuturnya.

"Namun sesudah kita bulak-balik berkonsultasi ke Kemendagri serta Kemenkum HAM, akhirnya ada kesepahaman yaitu mengubah judul Raperda tersebut dengan menambah kata "fasilitsi' sehingga menjadi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan  Penyalahgunaan Napza di Kalsel," lanjutnya.

Selain itu, koreksi terhadap beberapa materi atau isi Raperda tersebut antara lain berkaitan dengan sanksi yang harus sesuai persyaratan sebuah Perda, demikian Ilham Noor dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kalsel tersebut menjadi Perda pada rapat paripurna  DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Rabu, 24 Oktober lalu.

Sedangkan keberangkatan wakil rakyat bergelar sarjana teknik dari Gerindra itu ke Jakarta bersama-sama pimpinan dan anggota DPRD Kalsel lainnya untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) atau peningkatan sumber daya manusia (SDM), 25 - 27 Oktober 2018.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018