Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bergugurannya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 yang disebabkan tidak memenuhi persyaratan administrasi dari ijazah sarjana yang tak diakui lantaran kekosongan status Akreditasi Program Studi (Prodi) menuai keprihatinan dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari praktisi hukum yang juga alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) DR H Fauzan Ramon SH MH. Dia sangat menyesalkan ketidaklulusan pendaftar CPNS dari alumni ULM oleh sebab tersandung di Akreditasi.
"Ini persoalan sangat serius dan ada konsekuensi hukum dari ijazah tak diakui. Pihak perguruan tinggi harus bertanggung jawab," kata Fauzan, Selasa (23/10).
Menurut dia, pimpinan kampus tidak boleh lepas tangan begitu saja. Karena faktanya, alumni telah menjadi korban tidak bisa mendaftar CPNS tahun ini dengan sebab persoalan ijazah.
"Persoalan ini bisa diurai siapa yang paling bertanggung jawab. Misalnya, pejabat terdahulu yang mengeluarkan atau tanda tangan di ijazah. Tapi paling tidak, Dekan atau Rektor sekarang juga punya tanggung jawab moral memberikan solusi terbaik bagi alumninya yang sekarang sedang terpukul dan sedih akibat tak bisa ikut seleksi CPNS," papar pengacara kondang ini.
Karena Fauzan meyakini jika persoalan kekosongan status Akreditasi Program Studi yang sudah terlanjur diluluskan para mahasiswanya, akan terus berbuntut panjang yang berakibat alumni tidak bisa menggunakan ijazahnya jika suatu institusi selalu mensyaratkan serupa.
"Solusi terbaik tentu bagaimana caranya ijazah kawan-kawan sesama alumni ULM ini diakui kedepannya," ucapnya.
Misalnya Rektor segera melapor kembali ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Karena faktanya sekarang hasil pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga tak mengubah regulasi soal CPNS yang katanya ada revisi Permenpan 36 tapi belakangan kata BKD Kalsel dikembalikan lagi aturannya.
"Ini mana yang benar, semua harus diungkap transparan ke publik baik itu pihak kampus yang mengeluarkan ijazah maupun BKD sebagai penyelenggara rekrutmen CPNS," tegas Fauzan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap para alumni ULM yang jadi korban, Fauzan pun siap mendampingi jika ada komplain untuk menempuh ke jalur hukum. Bahkan dia siap membawa persoalan ini ke menteri terkait di Jakarta.
Di sisi lain, Fauzan mengingatkan lembaga pendidikan tinggi di Kalsel jangan hanya memikirkan bisnis saja untuk mengeruk keuntungan dari mahasiswanya. Namun, kewajiban lain seperti Akreditasi tidak diperhatikan hingga berakibat fatal bagi lulusannya.
Seperti misalnya, kata dia, lembaga pendidikan kesehatan pencetak tenaga kebidanan dan keperawatan yang mana orangtua telah banyak mengeluarkan biaya agar anaknya bisa kuliah. Tetapi faktanya masih banyak pengangguran dari lulusannya yang tak terserap dunia kerja.
"Karena saya yakin kasus ini tidak hanya terjadi di ULM, mungkin lebih banyak lagi Akreditasi Prodi di perguruan tinggi lainnya di Kalsel juga sempat kosong statusnya karena keteledoran kampus mengurusnya. Jadi, tolong ini jadi pelajaran untuk memperhatikan kualitas proses pembelajaran dan juga melengkapi segala administrasi yang disyaratkan Kemenristekdikti. Anak saya sekarang juga kuliah di Fakultas Hukum ULM dan tentu sekarang jadi perhatian saya juga soal akreditasi Prodinya," pungkas Fauzan.
Seperti diberitakan Antara, kekosongan status Akreditasi suatu Program Studi (Prodi) banyak menjegal pelamar seleksi CPNS tahun ini hingga harus gigit jari dinyatakan tidak lulus.
Meski para pelamar telah melampirkan Surat Keterangan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan yang menerangkan pada saat yang bersangkutan lulus status Akreditasi Prodi sedang dalam proses. Artinya, status Akreditasi pada ijazah lulusan yang wisuda pada masa jeda Akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Salah satunya datang dari praktisi hukum yang juga alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) DR H Fauzan Ramon SH MH. Dia sangat menyesalkan ketidaklulusan pendaftar CPNS dari alumni ULM oleh sebab tersandung di Akreditasi.
"Ini persoalan sangat serius dan ada konsekuensi hukum dari ijazah tak diakui. Pihak perguruan tinggi harus bertanggung jawab," kata Fauzan, Selasa (23/10).
Menurut dia, pimpinan kampus tidak boleh lepas tangan begitu saja. Karena faktanya, alumni telah menjadi korban tidak bisa mendaftar CPNS tahun ini dengan sebab persoalan ijazah.
"Persoalan ini bisa diurai siapa yang paling bertanggung jawab. Misalnya, pejabat terdahulu yang mengeluarkan atau tanda tangan di ijazah. Tapi paling tidak, Dekan atau Rektor sekarang juga punya tanggung jawab moral memberikan solusi terbaik bagi alumninya yang sekarang sedang terpukul dan sedih akibat tak bisa ikut seleksi CPNS," papar pengacara kondang ini.
Karena Fauzan meyakini jika persoalan kekosongan status Akreditasi Program Studi yang sudah terlanjur diluluskan para mahasiswanya, akan terus berbuntut panjang yang berakibat alumni tidak bisa menggunakan ijazahnya jika suatu institusi selalu mensyaratkan serupa.
"Solusi terbaik tentu bagaimana caranya ijazah kawan-kawan sesama alumni ULM ini diakui kedepannya," ucapnya.
Misalnya Rektor segera melapor kembali ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Karena faktanya sekarang hasil pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga tak mengubah regulasi soal CPNS yang katanya ada revisi Permenpan 36 tapi belakangan kata BKD Kalsel dikembalikan lagi aturannya.
"Ini mana yang benar, semua harus diungkap transparan ke publik baik itu pihak kampus yang mengeluarkan ijazah maupun BKD sebagai penyelenggara rekrutmen CPNS," tegas Fauzan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap para alumni ULM yang jadi korban, Fauzan pun siap mendampingi jika ada komplain untuk menempuh ke jalur hukum. Bahkan dia siap membawa persoalan ini ke menteri terkait di Jakarta.
Di sisi lain, Fauzan mengingatkan lembaga pendidikan tinggi di Kalsel jangan hanya memikirkan bisnis saja untuk mengeruk keuntungan dari mahasiswanya. Namun, kewajiban lain seperti Akreditasi tidak diperhatikan hingga berakibat fatal bagi lulusannya.
Seperti misalnya, kata dia, lembaga pendidikan kesehatan pencetak tenaga kebidanan dan keperawatan yang mana orangtua telah banyak mengeluarkan biaya agar anaknya bisa kuliah. Tetapi faktanya masih banyak pengangguran dari lulusannya yang tak terserap dunia kerja.
"Karena saya yakin kasus ini tidak hanya terjadi di ULM, mungkin lebih banyak lagi Akreditasi Prodi di perguruan tinggi lainnya di Kalsel juga sempat kosong statusnya karena keteledoran kampus mengurusnya. Jadi, tolong ini jadi pelajaran untuk memperhatikan kualitas proses pembelajaran dan juga melengkapi segala administrasi yang disyaratkan Kemenristekdikti. Anak saya sekarang juga kuliah di Fakultas Hukum ULM dan tentu sekarang jadi perhatian saya juga soal akreditasi Prodinya," pungkas Fauzan.
Seperti diberitakan Antara, kekosongan status Akreditasi suatu Program Studi (Prodi) banyak menjegal pelamar seleksi CPNS tahun ini hingga harus gigit jari dinyatakan tidak lulus.
Meski para pelamar telah melampirkan Surat Keterangan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan yang menerangkan pada saat yang bersangkutan lulus status Akreditasi Prodi sedang dalam proses. Artinya, status Akreditasi pada ijazah lulusan yang wisuda pada masa jeda Akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018