Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, berhasil mengungkap peredaran obat ilegal dan menangkap pelaku beserta barang buktinya.
     
"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak puluhan butir obat ilegal yang bertulisan Zenith berwarna putih," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Jumat.
     
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana UU Kesehatan itu dilakukan pada Rabu (17/10) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.
     
Bukan itu saja pelaku yang diketahui berinisial KR (23) ditangkap saat dirinya berada di Jalan Prona I Kel Pemurus Baru, Kec Banjarmasin Selatan, tepatnya di depan toko yang ada di kawasan itu.
. (Antarakalsel/foto/Gunawan Wibisono)

Dari penangkapan itu polisi menemukan obat ilegal jenis Zenith/Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah sebanyak 85 butir dan uang tunai sebesar Rp355.000.
     
"Pelaku ini masuk target operasi karena dari informasi yang didapat dia sering menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin edar jenis Carnhopen atau Zenith," ucap perwira pertama Polri itu.
     
Sisworo juga mengatakan, dari barang bukti yang ditemukan itu petugas akhirnya menggiring KR warga Kelayan A itu ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
     
Berdasarkan hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
   
"Kami imbau kepada masyarakat jangan mengkonsumsi apalagi jadi pengedar dan penjual obat ilegal apabila kedapatan maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya kepada Kantor Berita Antara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018