Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua unit kapal yang totalnya bermuatan sekitar 30 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal ditangkap anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel di Perairan Selat Laut Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kami lakukan dua kali penindakan dalam waktu berbeda terhadap kapal pembawa solar tanpa izin ini," terang Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi.

Kapal pertama yang diamankan pada Jumat (5/10), yakni kapal tanpa nama saat melakukan pengangkutan solar sebanyak 20,20 ton.
Kemudian pada Kamis (11/10) kembali ditangkap kapal KM Hidayah Makmur Namira di Perairan Selat Laut Batulicin tepatnya di Muara Sei Tanah Merah yang membawa 9,18 ton BBM jenis solar tanpa bisa menunjukkan legalitasnya.

"Dari kasus ini ada dua tersangka RD (41) warga Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara dan MS (29) warga Tanah Bumbu. Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," jelas Gatot didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Sarly Sollu dan Kasi Tindak AKP Andhika Aris.

Selain tindak pidana ilegal BBM, Ditpolairud Polda Kalsel juga mengungkap kasus pencurian batubara karungan yang kini masih marak terjadi.
Pada Jumat (12/10), diamankan pelaku yang sedang melakukan pencurian batubara di atas tongkang di Perairan Muara Banjar.

"Sebenarnya ada enam pelaku namun saat kelotok mereka yang sedang digiring untuk menuju Mako Ditpolairud bocor dan kandas, empat orang menceburkan diri ke sungai dan kabur sehingga dua orang saja yang berhasil diamankan dan disita 400 karung berisi batubara," beber Gatot lagi.

Sebelumnya pada 17 September 2018 lalu juga diamankan 5 tersangka pencuri batubara karungan di Perairan Sungai Barito tepatnya depan doking PT Patria Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

"4 orang diamankan saat beraksi di atas tongkang SM 365/TB Bomas Gracia dengan barang bukti 5,2 ton batubara dan 2 skop serta satu kelotok. Kemudian 1 pelaku lagi dari barang bukti 500 karung atau 6 ton batubara. Untuk pelaku yang kabur kami imbau  menyerahkan diri, karena jika tertangkap diambil tindakan tegas," ucap Gatot mengingatkan.

Para tersangka kasus batubara karungan ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Gator mengakui, jajarannya menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, dimana ada 14 penekanan dari sang jenderal polisi bintang dua itu kepada Ditpolairud.

Diantaranya menjamin dan menjaga keamanan nelayan, kecepatan mendatangi laka air, peningkatan Binmas Perairan, termasuk mengungkap kasus ilegal BBM, penyelundupan Narkoba hingga tenaga kerja dan sebagainya.

"Jadi di samping upaya refresif penegakan hukum, kami juga terus meningkatkan Binmas Perairan yang tak kalah penting dilakukan untuk terus mengedukasi masyarakat pesisir khususnya agar menjaga kondusifitas wilayah serta tidak melakukan tindak pidana," pungkas Gatot mengakhiri.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018