Palangka Raya, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan gelar Asistensi Penyusunan Statuta untuk seluruh PTS Wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang terpusat di Hotel Aquarius Palangka Raya pada hari Senin - Selasa, 15/10/2018.

Dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi dengan baik dan profesional maka perguruan tinggi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi tersebut perlu diatur dalam peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi.

Statuta Perguruan Tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Pada Pembukaan acara Prof Idiannor Mahyudin, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan ia menyampaikan pentingnya Statuta PT. Statuta merupakan undang - undang atau hukum dasar dari Perguruan Tinggi. 

"Statuta menurut Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi," katanya.

Secara rinci dapat dikatakan bahwa Statuta adalah pedoman yang paling dasar dalam penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Ia juga menambahkan bahwa Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Artinya, Statuta perguruan tinggi adalah pedoman yang sangat strategis dalam mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.

"Saya harapkan semua peserta harus serius mengikuti asistensi ini, agar statuta PTS di seluruh PTS di Kalimantan sesuai dengan pedoman pemerintah. Statuta harus dibuat dengan baik agar pengelolaan PT dapat berlangsung secara baik, profesional dan minim konflik," tutup Prof Idiannor dalam Pembukaan acara.

Acara ini diikuti dengan serius oleh pengurus yayasan dan unsur pimpinan perguruan tinggi sebanyak 210 peserta. Adapun asistensi ini menghadirkan nara sumber dengan materi tata cara pembuatan statuta Dr. Misransyah Akos dosen Stia Bina Banua Banjarmasin.

Selanjutnya, tentang gambaran statuta yang ada di PTS Agus Mawardi, Dosen STIA Bina Banua Banjarmasin, Prof. Yohanes Gunawan tentang penyusunan statuta pts berdasarkan permenristekdikti nomor 16 tahun 2018, Prof. Bernadette tentang penyusunan peraturan yayasan tentang statuta PTS.

Penyusunan statuta sendiri merupakan amanah Pasal 29 Ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi

Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018