Setelah menerima pengembalian berkas dugaan korupsi kasus Outbond RSUD Ulin Banjarmasin dari kejaksaan, pihak penyidik Polresta Banjarmasin dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan para saksi dalam kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus outbond atau kegaiatan alam terbuka yang dilakukan RSUD Ulin Banjarmasin itu sebagai bentuk untuk melengkapi berkas yang kurang.
Tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan saat ini tinggal menunggu pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap masih kurang pemeriksaannya.
Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperkirakan ada sepuluh orang itu dalam pemeriksaan ulang ini bisa bertambah karena mungkin ada yang mengetahui lagi terhadap perbuatan dugaan korupsi dana outbond yang dilakukan oleh tersangka itu.
"Kita akan terus lengkapi berkas dugaan korupsi outbond RSUD Ulin itu, sesuai dengan petunjuk jaksa yang melakukan pengembalian berkas karena ada beberapa faktor yang belum terpenuhi, dan saksi yang kita periksa ulang dimungkinkan akan bertambah," tutur pria yang gemar otomotif itu.
Roy terus menambahkan, untuk tersangka kasus kegiatan alam terbuka 2011 RSUD Ulin Banjarmasin dengan anggaran sebesar lebih kurang Rp 600 juta lebih itu diduga telah di mark up oleh tersangka dengan inisial MA yang diperkirakan sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut.
Untuk sementara ini berkas kasus dugaan korupsi tersebut sedang dilengkapi dan akan segera rampung kemungkinan dalam Minggu-Minggu berkas dugaan korupsi dana outbond RSUD Ulin Banjarmasin itu akan kembali diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Semoga saja penyerahan berkas yang kedua ini tidak di kembali dan bisa diterima oleh Kejaksaan sehingga selanjutnya kita tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya," terang pria lulusan Akpol 2000 itu.
Sekedar untuk diketahui, dana outbond RSUD Ulin Banjarmasin 2011 itu sebesar lebih kurang Rp 600 juta dan itu dianggarkan untuk 1000 orang namun kenyataannya dana tersebut hanya digunakan untuk 400 orang yang sebagian besar dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin itu sendiri.
Atas kejadian itu, terbukti negara mengalami kerugian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Banjarmasin, kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 300 juta.
Bukan itu saja dalam dugaan korupsi kegiatan alam terbuka itu terbukti dengan dana kerugian negara sekitar Rp 300 juta itu, pihak penyidik Polresta Banjarmasin telah menetapkan satu tersangka berinisial MA yang juga sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut. /C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus outbond atau kegaiatan alam terbuka yang dilakukan RSUD Ulin Banjarmasin itu sebagai bentuk untuk melengkapi berkas yang kurang.
Tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan saat ini tinggal menunggu pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap masih kurang pemeriksaannya.
Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperkirakan ada sepuluh orang itu dalam pemeriksaan ulang ini bisa bertambah karena mungkin ada yang mengetahui lagi terhadap perbuatan dugaan korupsi dana outbond yang dilakukan oleh tersangka itu.
"Kita akan terus lengkapi berkas dugaan korupsi outbond RSUD Ulin itu, sesuai dengan petunjuk jaksa yang melakukan pengembalian berkas karena ada beberapa faktor yang belum terpenuhi, dan saksi yang kita periksa ulang dimungkinkan akan bertambah," tutur pria yang gemar otomotif itu.
Roy terus menambahkan, untuk tersangka kasus kegiatan alam terbuka 2011 RSUD Ulin Banjarmasin dengan anggaran sebesar lebih kurang Rp 600 juta lebih itu diduga telah di mark up oleh tersangka dengan inisial MA yang diperkirakan sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut.
Untuk sementara ini berkas kasus dugaan korupsi tersebut sedang dilengkapi dan akan segera rampung kemungkinan dalam Minggu-Minggu berkas dugaan korupsi dana outbond RSUD Ulin Banjarmasin itu akan kembali diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Semoga saja penyerahan berkas yang kedua ini tidak di kembali dan bisa diterima oleh Kejaksaan sehingga selanjutnya kita tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya," terang pria lulusan Akpol 2000 itu.
Sekedar untuk diketahui, dana outbond RSUD Ulin Banjarmasin 2011 itu sebesar lebih kurang Rp 600 juta dan itu dianggarkan untuk 1000 orang namun kenyataannya dana tersebut hanya digunakan untuk 400 orang yang sebagian besar dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin itu sendiri.
Atas kejadian itu, terbukti negara mengalami kerugian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Banjarmasin, kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 300 juta.
Bukan itu saja dalam dugaan korupsi kegiatan alam terbuka itu terbukti dengan dana kerugian negara sekitar Rp 300 juta itu, pihak penyidik Polresta Banjarmasin telah menetapkan satu tersangka berinisial MA yang juga sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut. /C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012