Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sebanyak tiga pelaku berhasil kami amankan atas tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkn korban meninggal dunia," ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Wakapolres Kompol Dedi Siregar di Tapin saat memberikan press rilis, Kamis, di Mapolres Tapin.

Dijelaskannya, pengeroyokan dengan korban  M Fauzan Rahman warga Desa Tirik Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin terjadi pada Sabtu (6/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Banua Padang Kecamatan Bungur.

"Para pelaku yakni Ahmad Zaini (30), Faturrahman (20) dan RN (18) warga Kecamatan Bungur," ujarnya Wakapolres yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Andi Setiawan.

Terjadinya penganiayaan tersebut berawal saat para pelaku beserta temannya itu mengendarai motor secara beriringan, dan tiba-tiba pelaku hampir menanbrak korban yang saat itu sedang nonkrong.

"Saat itu korban meneriaki pelaku yang hampir menabraknya dari teriakan tersebut, palaku merasa tersinggung dan pulang mengambil sejata tajam berupa parang dan belati," ujar Wakapolres.

Dari hasil visum, korban mengalami 12 mata luka akibat benda tajam dan juga benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Barang bukti yang kami amankan pakaian korban yang berlumuran darah, dan batang kayu yang di gunakan pelaku, sementara untuk Sajam masih di lakukan pencarian karena di buang pelaku," kata Wakapolres.



 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018