Barabai, (Antaranews Kalsel) - Menjadi instansi yang bertransformasi di bawah payung Undang-Undang yang sama merupakan hal yang dirasakan oleh kedua instansi ini.

Keduanya menjadi saudara kandung dari rahim Undang-Undang yang sama. Yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih akrab disapa BPJS.

Dibidang Ketenagakerjaan, amanah tersebut disematkan kepada PT. Jamsostek (Persero) yang kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan pada bidang kesehatan ditugaskan kepada PT. Askes (Persero) yang kini menjadi BPJS Kesehatan. 

Setelah berjalan sejak Tahun 2014, rintangan yang dilalui pun tidaklah mudah hingga saat ini. Serta tantangan yang datang dimasing-masing pun tak kalah beratnya.

Adanya tantangan tersebut membuat keduanya sepakat untuk bersinergi dalam masing-masing tugasnya dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut diselenggarakan di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin yang dihadiri pula dari masing-masing pimpinan.

Mulai dari pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Bumbu dan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin selaku tuan rumah.

"Kami senang dan sangat mengapresiasi atas kerjasama antara dua instansi BPJS ini. Semoga nantinya, kerjasama yang dibangun tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup yang telah disepakati saja. Yang jelas selama itu positif dan saling meningkatkan produktifitas antar instansi kami akan selalu siap bekerjasama dengan siapapun,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Barabai Sugiyanto. 

Selain itu, PKS tersebut diharapkan berdampak pada capaian kinerja dari masing-masing BPJS agar dapat mengaplikasikan program sesuai spirit Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: "Save Meratus" digauangkan di hadapan Sastrawan Internasional
Baca juga: Pengedar sabu-sabu dari HST transaksi di panti asuhan
Baca juga: Kantor Panwaslu di HST terbakar

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018