Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tiga narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Banjarmasin berkomplot melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan anggota setelah mendapat laporan korbannya," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Rabu.

Lantaran ketiga tersangka MR (33) FR (23) AF (40) berada dalam Lapas, maka anggota Satuan Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie bekerja sama dengan petugas Lapas mengamankannya.

Kelana menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula ketika korban dan tersangka berkenalan di Media Sosial. Kepada korbannya, pelaku mengaku seorang aparat dan kerap meminjam uang dengan sang wanita.

Lantaran hubungan yang semakin dekat dan pelaku sering merayu korban untuk mengirimkan foto-foto yang agak vulgar, akhirnya hal itu dimanfaatkan pelaku melakukan pemerasan.

"Jadi korban diancam akan disebarkan fotonya dan pelaku meminta uang dengan total kerugian Rp8.300.000," papar Kelana.

Berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjarbaru, akhirnya berbuah hasil dengan mengungkap identitas pelaku yang ternyata berada dalam Lapas.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah handphone untuk SMS Banking, satu handphone untuk menyimpan foto-foto korban, satu buah buku rekening, kartu ATM dan tiga lembar rekening koran milik korban.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pidana tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun. 

Alhasil, para tersangka bakal semakin lama mendekam di penjara dan juga siap-siap menerima sanksi dari petugas Lapas karena telah melakukan pelanggaran berat berupa memasukan atau menggunakan handphone yang tentunya dilarang bagi seorang narapidana.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018