Banjarbaru,(Antaranews Kalsel) - Sebanyak 10 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dinyatakan positif dan korbannya sudah ditangani dengan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR). 
     
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarbaru Madya Irawan di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus gigitan HPR tersebut. 
     
"Kasusnya sudah kami tangani dan seluruh korban sudah mendapat Vaksin Anti Rabies (VAR) lengkap baik di rumah sakit dan puskesmas. In Shaa Allah aman dan tidak sampai membahayakan," ujarnya.
     
Menurut Madya didampingi Kasi Kesehatan Hewan Ratna Kusdewanti, 10 kasus positif rabies itu terdiri dari 5 kasus gigitan yakni 1 gigitan kucing liar, 2 gigitan anjing berpemilik dan 2 kasus gigitan anjing liar.
     
Sedangkan, lima kasus lainnya non gigitan meliputi 3 kasus anjing berpemilik dan 2 kasus anjing liar yang ditemukan mati di pinggir jalan dan setelah diperiksa laboratorium ternyata positif rabies. 
     
"Kasus positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dikenal dengan FAT (Fluorescent Antibody Test)," ujar Madya yang juga didampingi petugas lapangan Widodo Pujiatmoko. 
     
Disebutkan Widodo, 10 kasus positif rabies itu terjadi sejak bulan Maret hingga September 2018 dan diasumsikan setiap sekitar 3 minggu sekali ditemukan kasus baru dari penyakit mematikan itu. 
    
 "Angka positif rabies juga naik 5 kali lipat dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah kasus hanya dua positif dan keduanya pada anjing berpemilik, 1 kasus gigitan anjing dan 1 kasus pasien anjing," ujarnya. 
     
Dikatakan, sepanjang tahun 2018 hingga September jumlah sementara telah terjadi 55 kasus gigitan hewan penular rabies dan dipastikan terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan 57 kasus hingga akhir tahun.
    
 "Gigitan disini bukan cuma gigitan anjing tetapi gigitan hewan penular rabies terdiri dari 26 gigitan anjing, 22 gigitan kucing, 5 gigitan kera, 1 gigitan kelelawar dan satu gigitan kukang," sebutnya. 
    
 Ditekankan, masyarakat pemilik 
HPR peliharaan baik anjing, kucing,
kera, musang dan lainnya diimbau memberikan vaksin dengan meminta vaksin rabies ke Dinas KP3 yang diberikan gratis, tanpa biaya.
     
Ditambahkan, jika memelihara HPR, jangan dibiarkan berkeliaran tetapi dikandangkan dan diikat atau batasi dalam pekarangan rumah yg berpagar meski pun hewannya sudah diberikan vaksin rabies.
    
 "Jika digigit atau dicakar sekecil apapun dan berdarah, cuci luka di air mengalir pakai sabun selama 15 menit, dan segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018