Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Ahmad Yanie memecat dan memutus kontrak delapan sopir angkutan pelajar yang diduga terlibat dalam pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.
    
 "Mereka kami pecat dan diputus kontrak per tanggal 30 September 2018 sebagai sopir angkutan pelajar gratis karena positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya di Kota Banjarbaru, Senin.
     
Disebutkan, delapan oknum sopir angkutan pelajar gratis yang sudah cukup lama menjadi tenaga kontrak masing-masing berinisial A, R, MW, H, S, M, WC dan BA yang sudah tidak lagi sebagai tenaga kontrak dishub. 
     
Ditekankan, pemecatan dilakukan sebagai bukti ketegasan sekaligus keseriusan Pemkot Banjarbaru yang menginginkan tidak adanya satu pun pegawai termasuk tenaga kontrak terlibat narkotika. 
     
"Pemecatan sopir itu sesuai arahan Wali Kota Nadjmi Adhani yang tidak ingin pegawai maupun tenaga kontrak terlibat narkoba sehingga diambil tindakan tegas pemutusan kontrak," ucapnya.
     
Menurut dia, tindakan para sopir jelas melanggar perjanjian dalam kontrak kerja pasal 6 huruf B dan C yang tertulis sopir tidak dibenarkan menggunakan narkoba dan tindakan kejahatan lainnya.
   
 "Perjanjian kontraknya jelas, jika mereka terlibat narkotika maupun tindak kejahatan lainnya maka kami mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja secara sepihak," tegasnya. 
     
Dikatakan, terungkapnya dugaan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan 8 sopir angkutan pelajar gratis itu setelah Satuan Resnarkoba Polres Kota Banjarbaru melakukan penangkapan. 
     
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche mengatakan, pihaknya telah menangkap seseorang yang diduga pengedar sabu-sabu dan berstatus sopir angkutan pelajar Banjarbaru.
   
 "Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan di sekitar Kolam Renang Idaman Banjarbaru 1 paket sabu-sabu dan hasil penggeledahan rumahnya ditemukan lagi 3 paket sabu-sabu," ucap kasat.
   
 Dikatakan, pengembangan kasus itu dilakukan berkoordinasi dengan Dishub Banjarbaru untuk mengecek sejauh mana keterlibatan sopir lain sehingga seluruh sopir kontrak itu menjalani tes urine.
   
 "Hasilnya, urine tujuh sopir yang positif mengandung sabu-sabu juga urine tersangka yang positif dan statusnya telah ditetapkan sebagai pengedar karena barang bukti cukup banyak ditemukan," kata dia. 
     
Selanjutnya, tujuh sopir pemakai sabu-sabu itu dikenakan wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru untuk menjalani rehabilitasi di lembaga yang khusus menangani narkotika itu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018