Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang yang berprofesi sebagai fotografer harus berurusan dengan polisi karena terjerat pidana 9,63 gram sabu-sabu.

"Pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu di saku bagian dalam jaket yang dikenakannya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu.

Penangkapan pria berinisial BN (39) itu bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa ada seseorang membawa Narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga orang yang dicurigai itu tengah berada di Jalan Bumi Mas Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman parkir toko roti Crystal Bakery.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota langsung melakukan penangkapan dan mendapati dua paket sabu-sabu seberat 9,63 dalam tempat permen," jelas Herry.

Tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya dan langsung digelandang petugas ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Oleh penyidik dia dijerat Pasal 112 ayat 2  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga yang beralamat di Jalan Kolonel Soegiono, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu dipastikan mendekam di penjara dalam kurun waktu cukup lama.

Dimana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018