Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru sebanyak 416 untuk Pemilihan Umum 2019.

"Kita sudah menetapkan DCT ada 416 orang dengan keterwakilan perempuan 38 persen," ujar Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Ahad.

Jumlah ini bertambah dibanding Daftar Calon Sementara (DCS) yang semula ditetapkan sebanyak 413 orang.

Penambahan disebabkan ada tiga orang bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan proses ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru dan permohonannya dikabulkan.

"Tiga orang yang mengajukan proses ajudikasi ke Bawaslu itu semuanya diloloskan," kata Zainal.

Sebelum penetapan DCT, KPU Kabupaten Kotabaru telah menjaring masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap para bakal calon.

Ada dua laporan yang diterima, namun keduanya tak dapat ditindaklanjuti.

Hal ini disebabkan laporan tidak sesuai ketentuan di Peraturan KPU Nomo 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sesuai PKPU 20/2018 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ada identitas yang jelas dari pelapor," Zainal menjelaskan.

Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu, pihaknya akhirnya tidak melanjutkan proses identifikasi kebenaran terhadap kedua laporan tersebut.

Selain itu, salah satu dari laporan itu juga masuk setelah melewati batas waktu pengajuan tanggapan.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018