Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai (HST) kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kerjanya, salah satunya dengan membekuk pelaku bernama Taufik Rahman (32) yang kedapatan membawa 90 butir obat Zenith dan 11 butir Alprazolam.
Kapolres HST Sabana Atmojo, Jum'at di Barabai menyampaikan pelaku yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai tersebut ditangkap saat menunggu pembeli pada Kamis (20/9). Barang haram itu ditemukan dalam helm yang dikenakannya.
Saat ini obat-obatan dilarang edar itu tidak lagi masuk dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 namun termasuk golongan psikotropika dengan ancaman hukuman sama dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yaitu di atas empat tahun penjara.
Mungkin masyarakat sudah tidak asing lagi dengan obat Zenith atau Charnophen namun tidak banyak yang tau apa itu obat Alprazolam.
Menurut dr Kent Pradana, Alprazolam merupakan salah satu obat penenang yang sering digunakan di dunia medis untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan panik atau obat untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Efek sampingnya adalah dapat menyebabkan depresi napas, yaitu gangguan pernapasan yang dapat membahayakan jiwa. Terlebih jika digunakan dalam dosis yang berlebihan atau bila dikombinasikan dengan narkotika lainnya.
Selain itu, obat ini juga dapat menyebabkan kantuk dan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat.
Gejala ketergantungan yang dapat dialami antara lain seperti sakit kepala, berkeringat, sulit tidur, gemetar, dan pusing. Belum lagi munculnya berbagai gangguan psikologis seperti cemas dan turunnya konsentrasi.
Oleh karena itu, penggunaan obat ini biasanya hanya dibatasi selama satu sampai dua minggu untuk mencegah ketergantungan pada pasien.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang karena hukuman berat dan dapat merugikan kesehatan dan hanya akan merusak generasi bangsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST Sabana Atmojo, Jum'at di Barabai menyampaikan pelaku yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai tersebut ditangkap saat menunggu pembeli pada Kamis (20/9). Barang haram itu ditemukan dalam helm yang dikenakannya.
Saat ini obat-obatan dilarang edar itu tidak lagi masuk dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 namun termasuk golongan psikotropika dengan ancaman hukuman sama dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yaitu di atas empat tahun penjara.
Mungkin masyarakat sudah tidak asing lagi dengan obat Zenith atau Charnophen namun tidak banyak yang tau apa itu obat Alprazolam.
Menurut dr Kent Pradana, Alprazolam merupakan salah satu obat penenang yang sering digunakan di dunia medis untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan panik atau obat untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Efek sampingnya adalah dapat menyebabkan depresi napas, yaitu gangguan pernapasan yang dapat membahayakan jiwa. Terlebih jika digunakan dalam dosis yang berlebihan atau bila dikombinasikan dengan narkotika lainnya.
Selain itu, obat ini juga dapat menyebabkan kantuk dan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat.
Gejala ketergantungan yang dapat dialami antara lain seperti sakit kepala, berkeringat, sulit tidur, gemetar, dan pusing. Belum lagi munculnya berbagai gangguan psikologis seperti cemas dan turunnya konsentrasi.
Oleh karena itu, penggunaan obat ini biasanya hanya dibatasi selama satu sampai dua minggu untuk mencegah ketergantungan pada pasien.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang karena hukuman berat dan dapat merugikan kesehatan dan hanya akan merusak generasi bangsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018