Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, bersama Balai pemantapan kawasan hutan wilayah V melakukan pemasangan patok batas sepanjang 134 kilometer untuk memperjelas status kawasan hutan.


Menurut Kepala Dinas kehutanan Tabalong, Marjan Nainggolan, pemasangan patok batas mencakup hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan konversi dengan total luar 237.610,82 hektare.

"Kegiatan pemasangan patok batas kawasan hutan dilaksanakan langsung oleh balai pemantapan kawasan hutan dengan panjang mencapai 134 kilometer," jelas Marjan, di Tanjung, ibu kota Tabalong, Selasa.

Selain kawasan hutan produksi, penegasan batas juga dilakukan dalam hutan lindung yakni HL Misim Kecamatan Bintang Ara.

Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan no. 435 tahun 2009, sasaran pemasangan patok batas mencapai 237.610,82 hektare.

Dengan rincian hutan lindung (HL) 86.460,45 hektare, hutan produksi terbatas 54.254,55 hektare, hutan produksi tetap 94.498,68 hektare dan hutan konversi 2.397,14 hektare.

Patok yang dipasang berjumlah 3.700 patok dengan jarak tiap patok sekitar 1 kilometer.

Sebelumnya Kepala BPKH wilayah V, Zahari Sipayung mengatakan rencana pembuatan trayek batas luar kawasan hutan di Tabalong baik hutan produksi, hutan lindung (HL) Sungai Ayu dan Sungai Uwi hingga hutan produksi terbatas Pegunungan Meratus mencapai panjang sekitar 130.046 meter.

Menyusul terbitnya surat keputusan Gubernur Kalsel yang mengharuskan tiap kabupaten/kota membentuk tim tata batas terkait pemantapan batas luar dan fungsi kawasan hutan.

Dengan pembuatan trayek batas menurut Zahari mampu mendukung prakondisi pengelolan hutan di Tabalong.

BPKH wilayah V sendiri melakukan penataan batas di luar kawasan hutan produksi, HL Sungai Ayu dan Sungai Uwi serta HPT Pegunungan Meratus.

  Sedangkan untuk penataan batas HL Misim dan HPT dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan./Lia/D

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012