Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU))Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD untuk Pemilu Legislatif 2019.

Rapat pleno dihadiri  Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri dan anggota KPU Divisi Teknis dan Hukum Hamli dan Divisi partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih Ihsan Rahmani, Kasubag teknis pemilu dan hubungan masyarakat H.Syarifudin, Ketua Panwaslu Suldani dan jajaran serta 12 orang perwakilan parpol peserta Plieg 2019.

Acara dibuka Ketua KPU dilanjutkan penyampaian materi penetapan data Data Calon Sementara (DCS) kepada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh anggota KPU Hamli.

"Sejak pengajuan bakal calon legislatif sebanyak 278 calon, selanjuatnya pada DCS ditetapkan sebanyak 274 calon karena ada 2 yang mengundurkan diri dan 2 tidak memenuhi syarat," ujar Hamli.

Namun menjelang penetapan DCT satu calon lagi atas nama Kamrani dari dapil 4 no urut 5 dari PDIP mengundurkan diri aehingga total DCT sebanyak 273 orang.

Selanjutnya pihak KPU menayangkan daftar sebanyak 273 calon anggota DPRD Kabupaten HSU pada layar LCD per dapil setiap parpolnya, disaksikan perwakilan 12 parpol yang hadir diruang media center KPU.

Beberapa perwakilan parpol sempat meminta pergantian foto pada daftar DCT agar sesuai dengan foto yang digunakan saat kampanye nanti dan dikabulkan pihak KPU HSU.

Setelah ditayangkan semua perwakilan parpol menyetujui DCT dan ditetapkan sebanyak 273 orang dengan persentase keterwakilan perempuan di DCT sebesar 41 persen.

Daftar DCT anggota DPRD HSU ini akan di share pihak KPUD di website KPU sehingga pengurus parpol, para caleg dan masyarakat bisa melihat DCT yang sudah ditetapkan.

Semua parpol diminta KPU untuk melaporkan daftar tim kampanye 3 hari sebelum masa.kampanye 23 september yakni untuk tim kampanye Pilpres tingkat kabupaten yang belum dilaporkan, d

Pihak KPU HSU menunggu KPU laporan daftar tim kampanye dan pelaksana kampanye hingga Kamis malam pukul 24.00 wita.

Semua parpol  juga diminta melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK)  dan laporan awal dana kampanye, (LADK) harus dilaporkan satu hari sebelum kampanye dimulai.

Sesuai PKPU no 23 tim kampanye juga wajib melaporkan akun resmi kampanye di media sosial (medsos) maksimal 10 akun tiap aplikasi medsos. Dan akun medsos yang digunakan untuk kampanye ini wajib ditutup setelah habis masa kampanye dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri mengatakan terkait peraturan dipeebolehkannya caleg mantan napi untuk menjadi caleg maka caleg mantan napi tipikor yang sudah mengundurkan diri  sebelum adanya peraturan diperbolehkan teesebut maka tidak bisa lagi dikembalikan statusnya menjadi caleg di Pileg 2019 ini.

"Kecuali caleg sebelumnya mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Kalsel maka bisa dikembalikan menjadi caleg," katanya. 


 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018