Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat berhasil meringkus pelaku penjambretan lintas kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan.
   
"Pelaku melakukan aksinya satu kali di wilayah Kota Banjarmasin dan dua kali di wilayah Kabupaten Banjar," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Senin.
     
Dia mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus itu diketahui berinisial MI (22) warga Jln Pendidikan Komplek Citra Permata Biru Kecamatan Martapura, Kabipaten Banjar.
     
MI melakukan aksi jambret pada Senin (13/8) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Belitung Darat Kel.Belitung Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, tepatnya di depan Bank BRI Belitung.
     
Terus dikatakannya, saat itu korban bernama Risdawati mengendarai sepeda motor dan melintas di depan tempat kejadian, namun tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri pelaku memepet korban dan langsung menarik  dompet korban.
     
"Dari keterangan korban dompet yang diambil pelaku berisikan uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit HP merek Iphone 5," tutur perwira muda Polri itu.
     
Kanit Reskrim terus mengatakan, atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus tersebut.
     
Pada Jumat (14/9) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di jalan Belitung Darat tepatnya di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat, pelaku berhasil diringkus dan langsug dibawa ke Polsekta guna proses hukum lebih lanjut.
     
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Hp merek Iphone 5," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
     
Dari hasil penyidikan, MI tersangka kasus penjambretan lintas kabupaten dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018