Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-AnggotaKomisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ahmad Mursidi meminta, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut mengawasi aktivitas perusahaan rajungan PT Fresh On Time Seafood (FOTS) karena perizinannya sudah tidak diperpanjang lagi.


"Walaupun laporan penutupan aktivitas PT FOTS belum ada ke dewan, namun kita tetap meminta agar perusahaan tersebut segera pindah ke kawasan yang peruntukannya sebagai kegiatan  industri," ujar anggota Komisi I DPRD Tanah Laut Ahmad Mursidi, di Pelaihari, Kamis (13/9).

Menurut dia, apalagi Dinas Kawasan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tanah Laut sudah memerintahkan agar segera pindah ke kawasan industri tentunya harus ditaati perusahaan tersebut.

"Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah PT FOTS tidak boleh lagi melakukan usaha industri rajungan di sekitar kawan permukiman masyarakat,"tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Riyadi menegaskan, perusahaan rajungan PT Fresh On Time Seafood  diminta segera mencari tempat baru di kawasan industri untuk melakukan kegiatan usahanya.

“Pemkab sudah memberikan waktu satu tahun untuk mencari tempat baru di kawasan industri melakukan usahanya karena lokasi di Jalan Mufakat RT 10 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari dikeluhkan warga,” ujar Kadis PRKP dan LH Tanah Laut Riyadi.

Menurut dia, setelah perizinan PT Fresh On Time Seafood (FOTS) resmi ditutup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka diminta untuk segera pindah ke lokasi kawasan industri.

“Untuk mencari tempat baru,  pemerintah kabupaten memberikan waktu satu tahun dan saat ini toleransi itu sudah berakhir hingga Juli 2018 lalu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Laut, kawasan industri Kecamatan Bati-Bati atau Kecamatan Jorong.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018