Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Tapin berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalsel.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap pada senin (10/9) pagi sekira pukul 06.00 Wita di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat," ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Wakapolresnya Kompol Dedi Siregar saat memberikan keterangan pers Rabu (12/9) di Polres Tapin.

Kedua pelaku dengan nama Aulia (23) warga Kelurahan Lokpaikat dan Rasuni (26) warga Desa Lokpaikat diamankan setelah berhasil melakukan aksinya pada minggu (9/9) malam di wilayah Kecamatan Lokpaikat.

" Anggota dari Polsek Lokpaikat di bantu tim buser Polres Tapin berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari korban curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku pada Minggu malam," ujar Wakapolres.

Dijelaskan Dedi, kedua pelaku sendiri adalah residivis yang sudah berulang kali masuk sel, Aulia diketahui sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus curanmor, penganiayaan, sajam, dan obat-obatan, sementara Rusani sebelumnya pernah diamankan dengan kasus obat-obatan.

Ditambahkan Kapolsek Lokpaikat, Iptu Pol Catur bahwa anggotanya setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran pelaku.

"Anggota kami melakukan pengintaian di kediaman pelaku selama 6 jam, dan barang bukti satu unit motor ditemukan di belakang rumah pelaku Aulia," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain menangkap kedua pelaku, anggota juga mengamankan dua unit sepeda motor, dan dua unit kunci T.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018