Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan akan memanggil pihak terkait dengan masalah "channal fee" (pungutan atas jasa alur) ambang Sungai Barito.
"Pasalnya ada hal-hal yang perlu diklarifikasi pihak terkait channal fee tersebut," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu, H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Rabu.
Ia menerangkan, berdasar Peraturan Daerah (Perda) provinsinya Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito, Perushaan Daerah (PD) Bangun Banua seharusnya mendapat 40 persen dari total penerimaan channal fee.
"Kemudian 60 persennya diterima PT Pelindo III," lanjut anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Sedangkan perusahaan daerah milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu berpatungan dengan PT Pelindo III, membuat badan usaha baru, yaitu PT Ambang Barito Persada (Ambapers), yang bertugas memungut channal fee tersebut.
Namun berdasarkan pengakuan direksi PD Bangun Banua, ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel itu, sejak tahun 2008 tidak pernah menerima pembagian laba dari Ambapers.
Padahal kalau diperhitungkan dari penerimaan channal fee sekitar Rp200 miliar/tahun, maka PD Bangun Banua semestinya mendapat bagian laba tersebut sebesar Rp80 miliar.
"Berdasarkan Perda 11/2004 itu pula, tiap tahun 55 persen dari laba yang diterima Bangun Banua, disetorkan ke kas daerah/Pemprov, yang berarti sebesar Rp44 miliar," tuturnya.
Sementara sejak 2008 Bangun Banua tak pernah menerima bagian laba atas pungutan channal fee tersebut, sehingga tidak bisa menyerot ke kas Pemprov, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kalsel dalam waktu dekat aakan memanggil pimpinan PT Pelindo III, PD Bangun Banua dan PT Ambapers, guna dimintai keterangan, terutama berkaitan dengan masalah channal fee ambang Sungai Barito.
"Jika penerimaan channal fee tersebut tak menguntukan bagi pemerintah daerah, maka kemungkinan Perda 11/2004 yang mengenakan tiga sen dolar Amerika Serikat yang lewat alur ambang Sungai Barito itu, perlu dievaluasi," demikian Puar./Shn/D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012