Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur masing - masing 
FS (20), MR(19) dan AP(16).
   
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Senin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban AM (13) yang telah diperkosa para pelaku.
   
"Pelaku ada empat orang dan satu orang masih buron," jelas Hardiono.
     
Sebelumnya orang tua korban  datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tabalong pada Jumat (31/8) melaporkan kasus pencabulan anak di  bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanta.
   
Menyusul pengakuan korban yang  telah diperkosa pelaku FS dan tiga temannya.
   
FS pun berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanta bersama Polres Tabalong termasuk MR  dan AP di tempat berbeda.
   
Pelaku FS dan MR  diciduk aparat di Kecamatan Tanta sedangkan AP yang warga Jaro ditangkap petugas di kawasan Mabuun.
   
Atas kejadian tersebut Hardiono menghimbau para orangtua meningkatkan   pengawasan terhadap putra - putrinya.
     
Termasuk menanamkan rasa tanggungjawab pada anak untuk  selalu ingat amanah orangtuanya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018