Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melibatkan masyarakat dalam pembentukan produk hukum melalui Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah menjembatani satuan operasional perangkat daerah (SOPD) sebagai pemprakarsa produk hukum daerah untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terhadap rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh SKPD, kata Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Tanah Bumbu Ikhsan Budiman di Batulicin, Senin.

"Dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk partisipasi berupa saran maupun kritik yang bersifat membangun dalam pembentukan produk hukum," kata Ikhsan Budiman.

Selanjutnya, hasil partisipasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada SOPD pemprakarsa pada saat pembahasan rancangan produk hukum daerah bersama dengan SKPD terkait.

Agar hal ini dapat berjalan dengan baik, seluruh masyarakat agar dapat menyampaikan partisipasinya dengan cara men-"download" aplikasi Siparmas melalui playstore di HP android.

Setelah memiliki aplikasi tersebut, masyarakat diminta melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, serta mengisi kata sandi.

Setelah itu, masuk ke sistem aplikasi Siparmas dengan mengulang mengisi NIK dan kata sandi.

Dalam aplikasi ini masyarakat disajikan empat kategori pilihan, yaituperaturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), rancangan peraturan daerah (raperda), dan rancangan peraturan bupati (raperbup).

Menurut Ikhsan, masyarakat dapat memberikan saran masukan, menyetujui, atau tidak menyetujui dengan disertai alasan pada setiap rancangan produk hukum daerah.

Untuk registrasi, kata dia, hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya, masyarakat dapat aktif mengikuti perkembangan dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat aplikasi Siparmas melalui androidnya.

Dengan adanya inovasi berupa pembentukan Aplikasi Siparmas, katanya lagi, pemerintah daerah dapat melibatkan pendapat masyarakat dengan mengukur setiap masukan masyarakat terhadap pembentukan produk hukum daerah.

 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018