Banjarmasin, 23/8 (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Banjarmasin meminta apotek atau toko obat untuk ikut menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Pasalnya, kata mantan Kepala Dinas BLH Kota Banjarmasin Hamdi yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengurangan Pengurangan Kantong Plastik bagi pengelola usaha ritel/toko moderen, apotek dan sejenisnya di Aula Kayuh Baimbai, Kamis, ritel atau toko moderen sudah dapat melaksanakan pengurangan penggunaan kantong plastik ini, maka apotek pun harus bisa.
      
"Kalau apotek juga membiasakan dan menegaskan tidak memberi lagi kantong plastik kepada konsumen, tentunya bisa diterapkan," ujar Hamdi sang inisiator terlaksananya pengurangan sampah kantong plastik di Banjarmasin.

Sebab, tutur Hamdi, dulu saat penerapan Perwali ini pada 2016 lalu, banyak pula protes konsumen kepada pengelola toko moderen atas ketiadaan lagi kantong plastik gratis untuk membawa barang yang mereka beli.

"Tapi lambat laun akhirnya bisa jalan, dan masyarakat terbiasa dengan itu, sehingga mereka membawa wadah sendiri jika berbelanja di toko moderen," paparnya.

Hamdi mengatakan, penerapan pengurangan sampah kantong plastik harus terus berkembang sampai nantinya ke pasar tradisional, sehingga Banjarmasin bisa mengurangi signifikan sampah plastik ini.

"Dengan sudah diterapkannya di ritel ini saja, ratusan ribu lembar kantong plastik dapat dihindarkan terbuang di Banjarmasin," ujarnya.

Yang patut disayangkan, kata Hamdi, program ini tidak terlaksana di daerah tetangga, kabupaten/kota berperbatasan dengan Banjarmasin, hingga secara provinsi pengurangan sampah kantong plastik ini tidak maksimal.

"Banjarmasin yang sangat banyak toko moderennya bisa menerapkan, masa kota yang lebih kecil tidak bisa," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, perlu pemerintah provinsi yang turun menekan kabupaten/kota, agar ke depannya Kalsel bisa menjadi provinsi yang menginspirasi Indonesia tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
 
Terkait penerapan Perwali nomor 18 tahun 2016 ke apotek ini, salah satu pemilik apotek di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, Nahdia mengatakan, sudah melaksanakannya pada awal tahun tadi.

"Apotek kami sudah melaksanakan itu, memang awalnya ada protes konsumen, tapi lambat laun mereka sudah terbiasa," tuturnya.
      
Namun salah satu pemilik apotek di Jalan Pangeran Hidayatullah  di Banua Anyar Banjarmasin Ahmad Riwandi menyatakan belum siap melaksanakan Perwali Nomor 18 tahun 2016 tersebut.

"Memang perlu sosialisasi dulu, dan perlu ada alternatif pengganti kantong plastik yang murah yang ramah lingkungan," ujarnya.***3***

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018