Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor melalui wakilnya H Rudy Resnawan mendukung terhadap dua buah Raperda inisiatif dari DPRD provinsi setempat.

 Dukungan tersebut dalam tanggapan terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD Kalsel dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah pada rapat paripurna lembaga legislatif itu dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Senin.

 Kedua Raperda inisiatif DPRD provinsi tersebut, yaitu tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel.

 Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas (penyandang cacat).

 "Kami mendukung dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kalsel dalam memprakarsai penyusunan kedua Raperda tersebut," ujar orang nomor satu dan di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) itu.

 Pasalnya, menurut pemimpin daerah provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ?itu, kedua Raperda inisiatif tersebut erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat, terutama mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia.

 Mengenai pertanahan, dia sependapat, bahwa secara filosofis pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum dalam sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bagi setiap warga negara.

 Sementara dalam Perda 4/2014 yang ditetapkan pada Mei 2014, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan.

 "Tetapi walau tidak memiliki kewenangan, DPRD Kalsel pada saat itu (2014) berinisiatif membuat regulasi dengan tujuan agar dapat ikut serta membantu apabila di provinsi ini terjadi sengketa serupa," ujarnya.

 Namun dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan delapan dari sembilan sub urusan bidang pertanahan berskala provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Kedelapan urusan tersebut meliputi sub urusan izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan.

Selain itu, sub urusan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah "absentee" serta tanah ulayat, tanah kosong dan penggunaan tanah.

Oleh karena itu, sangat tepat revisi/perubahan Perda 4/2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel, demikian pemimpin daerah provinsi tersebut. (KR-SKR).

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018