Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik atas ditetapkannya jumlah pemilih tetap kabupaten tersebut oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru pada rapat pleno terbuka menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 216.845 orang.

"Kami menyambut positif atas DPT Pemilu 2019 sebanyak 216.845 orang," kata Wakil DPRD Kotabaru, H Mukhni AF, di Kotabaru, Selasa.  

Menurutnya walau pun telah terjadi penurunan jumlah pemilih, tetapi tetap merasa optimistis Pemilu 2019 akan berjalan seperti yang diharapkan.

Sebelumnya Ketua KPU Kotabaru menyampaikan terjadi penurunan data dari DPSHP terakhir, pengurangan ini sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 887 Tahun 2018 tentang Pemilih Lapas/Rutan pada DPT Pemilu 2019.

Dalam surat itu disebutkan narapidana dengan alamat domisili dalam dokumen kependudukan berada di luar wilayah lapas, maka dikeluarkan dari DPT dan dicatat dalam pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Lapas Kotabaru ada di Desa Semayap, maka dari data 1.148 pemilih di lapas, warga binaan yang beralamat di Desa Semayap hanya ada 39 orang," kata Zainal.

Di sisi lain, dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir, juga tambahan pemilih tercecer sebanyak 25 orang, masing-masing sembilan orang di Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara dan 16 orang di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian.

Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019 tidak berakhir sampai dengan penetapan DPT, namun tetap berlangsung sampai menjelang hari pemilihan. Hal ini tergantung dari aktifnya masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu dalam menanggapi daftar pemilih.

"Kami berharap untuk warga Kotabaru yang belum terdaftar di DPT masih memungkinkan dimasukkan ke DPT tambahan. Itu berlaku mulai 28 Agustus nanti setelah rekapitulasi tingkat nasional baru dibuka DPT tambahan sampai 17 April 2019," katanya.
Editor: Imam Hanafi   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018