Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Agus Priadi mengaku sudah dua kali memasukkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

"Sebelumnya saya pernah juga memasukkan sabu-sabu atas permintaan napi lain di dalam Lapas," ucap Agus, Senin.

Hal itu diungkapkan pelaku kepada wartawan saat kasusnya diekspos ke media oleh Polsekta Banjarmasin Barat. Menurut Agus, desakan ekonomi menjadi alasannya mau menyelundupkan Narkoba ke Lapas.

"Saya mendapat Rp 500 ribu sekali memasukkan Narkoba," bebernya sembari mengaku juga pernah menggunakan sabu-sabu saat berada dalam Lapas.

Sementara dari keterangan polisi, posisi tersangka sebagai tahanan pendamping (Tamping) rupanya dimanfaatkannya untuk menyelundupkan Narkoba. Seperti diketahui, tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di Lapas.

"Untuk sumber pemasok barangnya masih terus kami kembangkan, sedangkan untuk tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Soleh didampingi Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma.

Seperti diberitakan Antara, dua narapidana diamankan petugas Lapas Klas IIA Banjarmasin pada Jumat (17/8) karena mencoba menyelundupkan dua paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram serta 10 butir ekstasi yang masing-masing lima warna merah muda logo monyet dan lima butir warna orange logo ikan.

Dari keterangan Agus bahwa dia disuruh oleh narapidana lain Dede untuk mengambil pesanan makanan nasi kotak yang dibeli dari luar dan diantar melalui ojek. Belakangan diketahui nasi kotak tersebut hanya modus untuk menyelundupkan Narkoba. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018